EKONOMI
1.200 Unit Perumahan di Badung Terancam Tak Dapat IMB
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sekitar 1.200 unit perumahan komersil di Badung terancam tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya rumah yang telah terbangun ini terbentur Perda tentang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Badung. Dari aturan Perda tersebut, perumahan yang dibangun hanya diizinkan minimal seluas 1 are (100 meter persegi). Padahal rumah tipe kecil ini awalnya untuk menjawab kebutuhan papan (rumah), namun sayang setelah dijual justru menimbulkan masalah, akibat KPR tidak bisa diberikan lantaran IMB tidak keluar.
Persoalan tersebut diungkap, Ketua DPD Himperra Bali, I Wayan Jayantara karena masalah IMB ini sudah banyak menimpa para anggotanya. Padahal setelah masalah kuota subsidi untuk rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Bali habis, kini pengembang perumahan komersil juga terimbas aturan tersebut. Padahal, sudah terdata tidak kurang 1.200 unit rumah yang sudah terbangun di atas lahan kurang dari 1 are. Untuk itulah, pemerintah daerah diharapkan agar memberikan kelonggaran batas luas lahan di bawah 1 are tetap dikeluarkan IMB hingga untuk penjualan unit rumah di akhir tahun 2019.
Baca juga : Himperra Protes Kuota MBR Habis, Ribuan Pembeli Jadi Korban Tak Dapat Rumah Subsidi di Bali
“Disini banyak teman-teman yang bermasalah tentang IMB-nya tersebut. Nah kami mohon dengan pemerintah khususnya pemerintah daerah di Badung supaya diberikan sedikit kelonggaran. Sampai tahun 2019 ini, supaya IMB yang belum terbit dan rumahnya sudah ada supaya bisa diterbitkan IMB tersebut. Namun di tahun 2020 sudah tidak boleh lagi diberikan satu kelonggaran,” harap Jayantara usai rapat konsolidasi internal pengurus dan anggota DPD Himperra Bali di Denpasar, Senin (25/11/2019). Jayantara juga mengungkapkan, perumahan yang terkendala regulasi itu sebagian besar berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
Rata-rata rumah tersebut dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp500 juta, sehingga melalui kegiatan konsolidasi DPD Himperra Bali, selain membicarakan berbagai peluang kerjasama bank untuk menjual rumah murah bukan MBR, juga mengajak para anggotanya untuk menyelesaikan masalah perumahan yang belum mendapatkan IMB. “Kita preventif sekali tentang investasi tahun 2020 sangat menyarankan anggota supaya tidak emosional membangun perumahan atau berinvestasi untuk membangun rumah,” tegas Jayantara.
Baca juga : Rumah Murah Bersubsidi Ludes, Himperra Ngotot Tambah Kuota di Bali
Karena itu, anggota Himperra Bali diminta agar membangun perumahan di tahun 2020 harus mengacu pada aturan dan penuh kehati-hatian. “Itu juga yang kami lakukan sampai di bulan Desember ini. Dan kemungkinan di tahun 2020 kita akan melihat apa yang sebenarnya terjadi pada geliat properti,” terangnya. Di sisi lain, Sekretaris DPD Himperra Bali, Suseno mengatakan di tengah berbagai kesulitan untuk membangun perumahan di Bali, baik akibat kehabisan kuota subsidi MBR, maupun perumahan komersil menyebabkan hanya ada 65 anggota aktif bertahan dari 93 anggota Himperra Bali seluruhnya.
Karena itu, mengenai KPR, pihaknya juga mengakui sudah dihambat untuk menjual rumah karena tidak semua KPR bisa diproses utamanya bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Terkendala kuota MBR dan adanya regulasi yang dinilai kurang lunak juga menbuat banyak anggota Himperra keluar Bali untuk berbisnis. “Anggota DPD Himperra di Bali sampai keluar daerah. Itu imbasnya, ujarnya. eja/ama