POLITIK
#1 Catatan dari Penyampaian LKPJ Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si, di Dewan
Palu, JARRAKPOS.com – Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Senin (12/4/2021) jadi riuh. Karena rapat paripurna kali ini dengan agenda khusus yaitu menyampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur Sulteng Drs. Longki Djanggola, M.Si.
Nah, untuk tidak menimbulkan misinterpretasi maka redaksi akan menurunkan LKPJ secara utuh, seperti berikut ini.mPertama bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020 sesuai dengan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan teknis pelaksanaannya berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
Selanjutnya Gubernur Djanggola menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, maka gubernur wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tepatnya pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan tahunan sebagai berikut :
1.Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya disingkat lppd adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capian penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran;
2.Laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut lkpj adalah laporan yang disampikan pemerintah daerah kepada dprd yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran;
3.Ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya disingkat rlppd adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020 ini merupakan progres report terhadap pelaksanaan tugas dan perkembangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini sejalan dengan substansi pasal 4 permendagri nomor 18 tahun 2020, bahwa ruang lingkup lkpj meliputi :
1.Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
2.Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan;
Keberadaan visi pemerintah provinsi sulawesi tengah juga merupakan konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, sehingga dapat menjadi daya dorong dan daya ungkit bagi seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan kehidupan bersama yang dicita-citakan, maka sesuai dengan amanat ini maka visi pembangunan provinsi sulawesi tengah yang ingin dicapai pada akhir periode 2016-2021 adalah “sulawesi tengah maju, madiri dan berdaya saing” dan untuk mencapai visi tersebut, telah ditetapkan 5 misi sebagai berikut :
1.Melanjutkan reformasi birokrasi, mendukung penegakan supremasi hukum dan HAM;
2.Meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah dan mendukung kemandirian energi;
3.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan;
4.Mewujudkan pengelolaan sumberdaya agribisnis dan maritim yang optimal dan berkelanjutan yang sejajar dengan provinsi maju di kawasan timur indonesia;
5.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan berbudaya. mar/*
You must be logged in to post a comment Login