Connect with us

    DAERAH

    13 OCB (Obyek Cagar Budaya) Resmi Ditetapkan Pemkab Kuningan

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Upaya melestarikan dan bentuk penghargaan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Kuningan, Penjabat Bupati, Dr Drs H Raden Iip Hidajat, Mpd menetapkan 13 Obyek Cagar Budaya (OCB) pada Jumat (30/08/2024).

    Penandatanganan prasasti berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Kuningan, dimana penetapan ke 13 Cagar Budaya tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024 dengan melibatkan 11 tim ahli cagar budaya (TACB).

    “Mereka telah melakukan penelitian baik secara teoritis akademis dan teknis, setelah berproses cukup panjang dengan mengkaji obyek diduga cagar budaya. Terimakasih kami ucapkan kepada para tim ahli cagar budaya dan Disdikbud Kuningan sehingga keinginan kita bersama memiliki cagar budaya untuk dilestarikan dapat terwujud” Ujar Iip Hidajat, dalam sambutannya.

    Ditambahkan Iip, bahwa Kabupaten Kuningan sebelumnya memiliki 3 Obyek Cagar Budaya dan saat ini telah tertambahkan 13 Obyek Cagar Budaya baru. Sehingga totalnya mencapai 16.

    Advertisement

    “Dengan ditetapkannya satu obyek menjadi Obyek Cagar Budaya dapat memudahkan akses bantuan sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan maksimal. Ini adalah upaya kita menjaga warisan heritage kekayaan Kabupaten Kuningan yang berusia ratusan tahun” Kata Iip.

    Menurut Iip, dirinya telah melakukan perjalanan untuk mengunjungi ke 13 Obyek Cagar Budaya tersebut.

    “Semuanya telah saya kunjungi, mulai dari punden berundak hulu lingga Sagarahiyang, situs batu naga dan Graha Wangi. Tadinya saya tidak ngeuh ada gedung Graha wangi, setelah dicek, ternyata kemarin-kemarin kondisinya menghawatirkan. Alhamdulilah, setelah kita perbaiki sedikit-sedikit sekarang kondisinya sudah rapih, bersih dan dapat dipergunakan untuk kegiatan positif” Papar Iip.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., Msi memaparkan bahwa 13 Obyek Cagar Budaya tersebut antara lain ;

    Advertisement

    Lingga Cikahuripan, Pendopo Kabupaten Kuningan, Makam Arya Kamuning, Pasarean Dipati Ewangga (Pangeran Arya Adipati Ewangga), Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur, Punden Berundak Hulu Lingga, SMP Negeri 1 Kuningan, Arca Nandi, Lingga Yoni, Situs Batu Naga, Gedung Graha Wangi, Gedung Syahrir dan Eks Kewedanaan Ciawigebang. (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]