EKONOMI
14 Hari akan Dimusnahkan, KPwBI Bali Baru Karantina Rp223.117.000.000
Denpasar, JARRAKPOS.com – Mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19. Dalam menjaga keberlangsungan tugas KPwBI Provinsi Bali dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19, KPwBI Provinsi Bali menetapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawainya.
Selain itu, untuk memastikan terjaganya kebersihan di lingkungan kerja, KPwBI Provinsi Bali juga telah melakukan langkah-langkah pembersihan gedung secara menyeluruh, penambahan hand sanitizer, serta sosialisasi terkait pencegahan COVID-19, termasuk penerapan social distancing. KPwBI Provinsi Bali juga berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah). “Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan, serta layanan perpustakaan Bank Indonesia,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho lewat press rilis, Jumat (20/3/2020).
Dikatakan, KPwBI Provinsi Bali juga telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19, yaitu meminta bank/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah. “Penukaran uang rusak di Bank Indonesia untuk sementara ditiadakan sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan kemudian,” paparnya, seraya memastikan petugas bank/PJPUR yang datang ke kantor Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan meminta mereka untuk menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan dan masker).
Bahkan, juga memastikan uang Rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Pada tanggal 20 Maret 2020, uang yang dikarantina di khazanah KPwBI Provinsi Bali telah mencapai Rp223.117.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta Rupiah). Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan, sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat. “Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional,” tutupnya. tim/aka/ama