Connect with us

HUKUM

14 Kajati dan Ratusan Jaksa Digeser

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP – IV-171/C/02/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural tanggal 18 Febuari 2022. Salah satu pejabat yang dimutasi ialah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam SK tersebut ada pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seperti Kajati Banten Reda Manthovani dipindah menjadi Kajati DKI. Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten yaitu Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara itu, Jabatan Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, dimana dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Bali. Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordintor Jamintel Kejagung RI.

Advertisement

Sementara itu, Kajati yang dipindah ada, Kajati Banten, Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, dan juga Kajati Sumbar. (Endro/Jum)

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]