Sumatera Utara
14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
Medan – Jarrakpos – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan bersalah terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, saat pengesahan APBD Provinsi Sumut.
Terhadap 14 mantan anggota dewan tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman yang bervariasi mulai dari 4 hingga 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4) sore.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum,” ucap Immanuel di hadapan JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan antara lain hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kejahatan.
Kemudian motif kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa berkenaan dengan motif untuk memperoleh kekayaan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan.
“Untuk terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli, keduanya tidak mengakui perbuatannya,” sebut Immanuel.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” sambungnya.
Adapun vonis yang diterima 14 terdakwa yakni; Megalia dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Dia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta.
Kemudian Ida Budiningsih dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp437 juta.
Selanjutnya Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Syamsul dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 juta sedangkan Ramli sebesar Rp 497,5 juta.
Mulyani diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 432 juta.
Nur Hasanah dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 462 juta.
Jamaluddin Hasibuan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia tidak dibebani membayar uang pengganti
Ahmad Hosen Hutagalung dihukum 4 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp652 juta.
Sedangkan Robert Nainggolan, Japorman Saragih dan Layari Sinukaban dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Robert Nainggolan dibebani uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Kemudian Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Sudirman dibebani uang pengganti sebesr Rp417 juta sedangkan Irwansyah sebesar 602 juta.
Selanjutnya Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Selain itu, 14 terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun usai menjalani hukuman pokok.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan menolak pengajuan sebagai justice collaborator para terdakwa.
“Karena tidak memenuhi syarat,” jelas Immanuel.(red/wal)
You must be logged in to post a comment Login