Connect with us

    DAERAH

    15.996 Potensi Bangku Kosong Pada PPDB SMA/SMK 2020 di Provinsi Bali

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dr. KN. Boy Jayawibawa, M.Si., memastikan daya tampung SMA/SMK Negeri-Swasta pada PPDB 2020 melebihi jumlah lulusan SMP di Bali. Disampaikan jumlah daya tampung sebanyak 78.256, sementara jumlah lulusan SMP di Bali sebanyak 62.260 orang siswa sehingga ada potensi 15.996 bangku kosong pada PPDB SMA/SMK tahun ini. “Misi Disdikpora Provinsi Bali memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer tidak dapat SMA Negeri atau Swasta,” Ujarnya, Rabu (13/5/2020).

    1th-bn#1/2/2020

    Boy Jaya Wibawa mengatakan, ada beberapa penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. “Bedanya hanya sedikit sebenarnya, yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverifikasi ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” ujarnya

    Disampaikan tahun 2020 ada penambahan lima unit sekolah baru, yakni SMA Negeri 9 Denpasar di Kecamata Denpasar Timur, SMA Negeri 10 Denpasar di Kecamatan Denpasar Selatan, SMA Negeri 1 Abang, Karangasem, SMK Negeri 2 Kubu, Karangasem dan SMK Negeri 2 Tejakula (sebelumnya SMA Negeri Satap Tejakula) di Buleleng. Jalur Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi Jalur Zonasi, termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (50%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%) dan Jalur Prestasi (30%).

    1bl-bn#1/4/2020

    Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Afirmasi (15%), Jalur Sertifikat Prestasi (15%), Jalur Ranking Nilai Rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55%). Pendaftaran dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan tahap III tanggal 29-30 Juni 2020. Calon Peserta DIdik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. “Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah,” tegasnya.

    Dalam tahapan pelaksanaan PPDB wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur/peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. mas/ama/

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement