Connect with us

    BATAM

    16 Kampung Melayu Rempang Galang tolak Rencana Relokasi

    Published

    on

    BATAM, Jarrakpos.com –  Dua ribu lebih masyarakat Rempang datangi Kantor Badan Pengusahaan ( BP ) Batam,Rabu 23/8/2023 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mereka menuntut Kepala BP Batam H Muhammad Rudi membatalkan rencana penggusuran ( relokasi ) 16 kampung Melayu Rempang Galang sebelum Otoria Batam atau BP Batam berdiri,kampung kami berdiri sejak tahun 1843 sekarang di sebut dengan Kampung tua. ” Jika Kepala BP Batam H Muhammad Rudi menghargai orang melayu ,harus membatalkan rencana relokasi 16 kampung tua. Kami mendukung investasi tapi jangan figusur kampung kami karena kepentingan pengusaha.tututan kami Muhammad Rudi menandatangani tuntutan kami,yang menolak relokasi jika tidak ,penolakan ini kami tetap perjuangkan,jika perlu kami nginap di Kantor BP Batam kata aliansi pemuda melayu di depan pintu gerbang utama BP Batam.Aliansi pemuda melayu dan Lembaga adat Kesultanan Lingga ( LAKRL ) yang di pimpin Tengku Muhammad Fuad meminta kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi memahami sejarah. Inilah bukti BP Batam tidak memahami sejarah Batam dan Kepulauan Riau Lingga,yang memiliki adat istiadat dan budaya yang harus di junjung tinggi,kata Tengku Muhammad Fuat.Tengku menambahkan kampung halaman di pertahankan oleh warga Rempang Galang merupakan tempat menggantungkan hidup dan maaa depan anak cucu warga Remapang Galang.Pemompon yang tidak memahami budaya melayu,seharusnya menggunakan kekuasaan dengan cara yang beradab dan berbudaya.Jangan menggunakan kekuasaan untuk menindas rakyat,terutama rakyat yang turun temurun”kata Fuad. Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) meminta Muhammad Rudi Keluar menemui mereka untuk bersedia menanda tangani perjanjian yang telah dibuat oleh mereka yaitu : 1. Batalkan relokasi 16 kampung Rempang Galang atau penggusuran penduduk asli.2.Meminta pemerintah bubarkan BP Batam.3.Meminta pemerintah bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau degera mengesahkan perda tanah Ulayat.4.Meminta aparat penegak hukum (aph) menghentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi kampung tua Rempang Galang. Menanggapi tuntutan masyarakat demontrasi ,Muhammad Rudi menyebut Proyek Pulau Rempang Galang telah disepakati melalui MOU pada tahun 2004 antara BP Batam,Pemko fan PT MEG,saya hanya menjalankan apa yang telah disepakati pada tahun 2004 kata Rudi.Permintaan warga akan saya sampaikan kepemerintah pusat tutup Rudi. (Habil)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]