Connect with us

    DAERAH

    1Kg Sabu Gagal Ke Semarang

    Published

    on

    MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu ke Semarang, Jawa Tengah.

    Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkoba ke dalam 10 pakaian yang sudah dimodifikasi.

    Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang pelaku, yakni IJ alias Ujang (59), warga Kompleks Veteran, Medan Estate.

    Kepada polisi, tersangka mengaku sudah empat kali mengirimankan narkoba dengan pola serupa, memanfaatkan jasa pengiriman barang, dan menyelipkan narkoba.

    Advertisement

    “Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kita menerima informasi dari masyarakat. Namun, ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut, untuk mengamankan narkoba yang akan dikirim. Setidaknya ada 1 kilogram sabu yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan. Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba, dengan kota tujuan yang berbeda – beda,” ungkapnya, Sabtu (2/7/2022).

    Rafles menyebut, pihaknya sempat berupaya mengembangkan kasus itu dengan tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera untuk mengetahui penerima atau pemesannya.

    Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada orang yang mengambilnya sehingga diamankan kembali.

    “Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya, karena kita duga penerima barang sudah mengetahui pengirimnya kita tangkap,” sesalnya.

    Advertisement

    Tersangka mengaku, aksinya dikendalikan seorang narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kota Medan.

    “Pengakuan tersangka dikendalikan oleh seorang napi. Tapi ini masih kita selidiki, apakah benar pengakuannya, atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam mendekam di balik jeruji lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotik

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]