POLITIK
#2 Catatan dari Penyampaian LKPJ Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si, di Dewan
Palu, JARRAKPOS.com – Pemerintahan daerah provinsi sulawesi tengah terus berupaya mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan, tetapi rencana dan harapan tersebut tidak dapat kita capai secara sempurna akibat terjadinya musibah bencana alam gempabumi, likuifaksi dan tsunami 28 september 2018.
Bencana ini telah menimbulkan duka dan trauma mendalam di kalangan penyintas, jatuhnya korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit, rusaknya berbagai sarana infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum dengan total kerugian mencapai lebih dari 24 triliun 157 milyar 128 juta 876 ribu 846 rupiah dan jumlah korban meninggal mencapai 4.845 jiwa, bahkan ditambah lagi dengan kerusakan rumah masyarakat sebanyak 110.214 unit. Terdiri dari rusak berat 27,662 unit; rusak sedang 28.899 unit; dan rusak ringan 47.149 unit.
Selanjutnya pada masa pemulihan, rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana alam 28 september 2018, kita juga ikut mengalami dampak bencana nonalam yaitu pandemi virus covid 19. Pandemi ini juga turut memberikan dampak yang masif dengan tertundanya beberapa target pembangunan yang dicanangkan pemerintah provinsi sulawesi tengah karena program yang sudah disepakati harus ditinjau ulang akibat kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan dampak pandemi covid-19.
Meski begitu, kita mesti tetap bersyukur dan mengapresiasi kinerja pembangunan yang berhasil dicapai pada tahun anggaran 2020, karena berdasarkan data rilis badan pusat statistik pada triwulan iii tahun 2020, ekonomi sulawesi tengah dapat tumbuh positif sebesar 2,82 %. Walaupun angka ini lebih kecil daripada capaian triwulan iii tahun 2019 yang menyentuh angka 6,15 %, akan tetapi capaian ini harus tetap kita syukuri sebab pemerintah daerah, stakeholder dan masyarakat sulawesi tengah telah berjuang sekuat tenaga supaya dapat bangkit dari keterpurukan.
Berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) provinsi sulawesi tengah tahun anggaran 2020 dan peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) provinsi sulawesi tengah tahun anggaran 2020 dan peraturan gubernur nomor 47 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sulawesi tengah tahun anggaran 2020 telah ditetapkan:
I.Pendapatan daerah :
Pada tahun anggaran 2020 pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditargetkan sebesar 4 triliun 106 milyar 116 juta 585 ribu 244,95 rupiah dan pada akhir desember tahun 2020 dapat terealisasi melampaui target yaitu sebesar 4 triliun 193 milyar 430 juta 257 ribu 130,07 rupiah atau 102,13 %.
Pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dan ditargetkan untuk tahun anggaran 2020 sebesar 1 triliun 054 milyar 606 juta 448 ribu 582,08 rupiah dapat terealisasi melebihi dari target yang ditetapkan yaitu sebesar 1 triliun 122 milyar 773 juta 786 ribu 838,07 rupiah atau sebesar 106,46%.
Selanjutnya dana perimbangan yang merupakan transfer pemerintah pusat dari target 3 triliun 6 milyar 594 juta 138 ribu 193,87 rupiah dapat terealisasi sebesar 3 triliun 30 milyar 626 juta 794 ribu 224 rupiah atau sebesar 100,80%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam apbd yang bersumber dari pendapatan hibah, dana penyesuaian otonomi khusus dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya tahun 2020 dianggarkan sebesar 44 milyar 915 juta 998 ribu 469 rupiah dan dapat terealisasi sebesar 40 milyar 31 juta 864 ribu 317 rupiah atau sebesar 89,13%.
II.Belanja daerah tahun anggaran 2020
Pada tahun anggaran 2020 belanja daerah provinsi sulawesi tengah dianggarkan sebesar 4 triliun 536 milyar 56 juta 241 ribu 44,55 rupiah dan pada akhir desember 2020 yang dapat terealisasi sebesar 4 triliun 281 milyar 159 juta 117 ribu 890,90 rupiah atau sebesar 94,38 %. Belanja tersebut adalah belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan pengeluaran belanja tidak terduga. Adapun target belanja tidak langsung sebesar 2 triliun 737 milyar 675 juta 267 ribu 394,51 rupiah dan yang terealisasi sebesar 2 triliun 567 milyar 527 juta 358 ribu 275 rupiah, atau sebesar 93,78 %. Hal ini disebabkan realisasi belanja pegawai hanya mencapai 91,91%; belanja hibah 96,45%; belanja bansos 80,53%; belanja bagi hasil 96,42%; belanja bantuan keuangan 99,96%; dan belanja tak terduga hanya sebesar 14,29%.
Sedangkan dari sisi belanja langsung tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar 1 triliun 798 milyar 380 juta 973 ribu 650,4 rupiah dan yang terealisasi sebesar 1 triliun 713 milyar 631 juta 759 ribu 615,90 rupiah atau terealisasi sebesar 95,29 %. Belanja ini terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar 118,78 %; belanja barang dan jasa terealisasi sebesar 93,40 %; dan belanja modal terealisasi sebesar 93,95 %.
Dan selanjutnya pada tahun anggaran 2020 penerimaan pembiayaan daerah sulawesi tengah ditargetkan sebesar 429 milyar 939 juta 655 ribu 799,60 rupiah dan dapat terealisasi seluruhnya atau 100%, sehingga perbandingan realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2020, menghasilkan jumlah sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar 342 milyar 200 juta 281 ribu 164,77 rupiah.
Sementara untuk capaian kinerja program organisasi perangkat daerah yang selaras dengan perjanjian kinerja dan capaian kinerja keluaran setiap kegiatan pada urusan pemerintahan, urusan penunjang dan urusan pendukung sudah termuat dalam dokumen lkpj gubernur tahun 2020.
III.Tugas pembantuan.
Pada tahun anggaran 2020, pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah mendapatkan kepercayaan untuk melaksanakan dana tugas pembantuan yang bersumber dari apbn. Alokasi anggaran tugas pembantuan untuk provinsi sulawesi tengah mencapai sebesar 121 milyar 525 juta 123 ribu rupiah dengan penyerapan anggaran sebesar 121 milyar 72 juta 566 ribu 562 rupiah atau sebesar 99,63 % dan realisasi fisik mencapai 99,99 %. Dengan demikian sisa anggaran tugas pembantuan tahun anggaran 2020 sebesar 452 juta 556 ribu 438 juta rupiah dan pelaksanaan dana tugas pembantuan tersebar pada 8 program dan 29 kegiatan. Pengelolaan dana tugas pembantuan telah mengatur tentang hal – hal terkait dengan pola dan mekanisme pendanaan tugas pembantuan tahun 2020 dialokasikan melalui kementrian sebagai berikut :
1.Kementerian pertanian melalui 2 dinas yaitu dinas tanaman pangan dan hortikultura, dan dinas perkebunan dan peternakan provinsi sulawesi tengah;
2.Kementerian sosial yang dikelola oleh dinas sosial provinsi sulawesi tengah;
3.Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang dikelola oleh dinas cipta karya dan sumber daya air provinsi sulawesi tengah dan
4.Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang dikelola oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sulawesi tengah.
Program dan kegiatan tugas pembantuan tahun 2020 telah terlaksana secara maksimal dengan capaian pelaksanaan kegiatan mencapai 100 % dan secara terinci termuat dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (lkpj) gubernur tahun anggaran 2020.
Sesuai ketentuan pasal 19 permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menegaskan bahwa pembahasan lkpj kepala daerah dibahas dprd untuk menerbitkan rekomendasi sebagai bahan untuk:
1.Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
2.Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
3.Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah;
Adapun rekomendasi dprd terhadap lkpj disampaikan langsung kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri dalam negeri melalui direktur jenderal otonomi daerah, maka berkenaan dengan ketentuan tersebut dimohon dengan hormat kepada ketua dprd provinsi sulawesi tengah dan jajaran, agar kiranya dapat melakukan pembahasan atas lkpj gubernur sulawesi tengah tahun 2020 untuk mendapatkan rekomendasi, yang kemudian dapat kami tindaklanjuti demi peningkatan kinerja pemerintah daerah, percepatan pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat sulawesi tengah.
Akhirnya pada kesempatan yang baik ini, saya sebagai gubernur sulawesi tengah 2 periode, yang akan berakhir masa jabatan tanggal 16 juni 2020, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat sulawesi tengah atas kepercayaan dan dukungannya kepada kami untuk memimpin daerah ini.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada ketua, para wakil ketua dan segenap anggota dprd provinsi sulawesi tengah atas sinergitas dan kerjasama yang solid dalam membangun daerah ini. Ucapan yang serupa juga kami sampaikan kepada semua pihak tidak terkecuali kepada rekan-rekan media yang selama ini sangat proaktif mewartakan setiap hasil capaian pembangunan selama kurun waktu 5 tahun kepemimpinan kami.
Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf seumpama masih terdapat celah kekurangan dan kelemahan dalam proses pelaksanaan tugas-tugas koordinasi kami sebagai gubernur dan wakil gubernur. Terakhir kami menaruh harapan kepada semua pemangku kepentingan, untuk terus memberikan dukungan dan kerjasama kepada gubernur dan wakil gubernur baru yang akan memimpin sulawesi tengah untuk periode selanjutnya. mar/*
You must be logged in to post a comment Login