Connect with us

DAERAH

2 Orang ini Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Published

on

LABUHANBATU.
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini terjadi di Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal satres narkoba yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal.

Petugas berhasil menangkap dua orang laki laki, yaitu PI alias Peri (26) serta HR alias Wanto (32). Keduanya merupakan warga Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,59 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah dompet kecil berwarna merah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu.

Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,59 gram bruto dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]