Connect with us

    HUKUM

    2 Pelaku Ditangkap Polisi, Gegara Rampas Handphone Hingga Korban Meninggal Dunia

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Pahlawan Magelang Utara yang mengakibatkan korban AGV (23) meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (30/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Samsudin mengatakan pihaknya telah meringkus 2 pelaku sudah berhasil diamankan.

    “Dua pelaku yang telah kami amankan yaitu IYI (29) dan R (19), keduanya merupakan warga Magersari Magelang Selatan,” ujar Kasat Reskrim, saat Konferensi Pers di lobby Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/1/2024).

     

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Ia menjelaskan, kedua pelaku berniat merampas handphone milik korban dengan cara menusuk korban beberapa kali. Saat itu korban sedang berhenti di pinggir Jalan Pahlawan Magelang Utara.

    “Korban mengalami luka tusukan sebanyak 8 kali di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri,” terang Kasat Reskrim.

     

    Dok.jarrakpos/fri

    Dari tangan pelaku, lanjut Samsudin, kami berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone (milik korban) dan 1 buah pisau lipat (milik pelaku) yang digunakan untuk menusuk korban.

    Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.(fri)

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply