HUKUM
2 Pelaku Ditangkap Polisi, Gegara Rampas Handphone Hingga Korban Meninggal Dunia
KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Pahlawan Magelang Utara yang mengakibatkan korban AGV (23) meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (30/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Samsudin mengatakan pihaknya telah meringkus 2 pelaku sudah berhasil diamankan.
“Dua pelaku yang telah kami amankan yaitu IYI (29) dan R (19), keduanya merupakan warga Magersari Magelang Selatan,” ujar Kasat Reskrim, saat Konferensi Pers di lobby Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, kedua pelaku berniat merampas handphone milik korban dengan cara menusuk korban beberapa kali. Saat itu korban sedang berhenti di pinggir Jalan Pahlawan Magelang Utara.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 8 kali di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri,” terang Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, lanjut Samsudin, kami berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone (milik korban) dan 1 buah pisau lipat (milik pelaku) yang digunakan untuk menusuk korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.(fri)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login