Connect with us

    HUKUM

    2 Pelaku Pencuri Uang Belasan Juta Dibekuk Polisi

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Nasib malang dialami Usman Bin Johari (56) warga Desa Patalagan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Hendak mengantarkan pesanan ayam, mobilnya malah dibobol maling. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2024) lalu. Korban memarkirkan mobilnya di Pasar Rakyat Blok Wage Desa Sukasari  Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan sekitar pukul 07.00 Wib.

    “Pada saat kejadian, korban bersama supirnya mengantarkan pesanan ayam dan korban meninggalkan tasnya di dalam mobil pick up Carry warna putih yang terparkir di halaman belakang pasar. Ketika kembali, tas milik korban berwarna coklat sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama saat dikonfirmasi. Jum’at (16/8/2024).

    Setelah menerima laporan, pihaknya bersama Polsek Mandirancan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman salah satu CCTV, tampak ada dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

    “Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Putu.

    Advertisement

    Kedua pelaku tersebut yakni MI (21) dan TL (25) keduanya merupakan warga Desa Patalagan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan.

    “Dari keterangan kedua pelaku, lima hari sebelum beraksi keduanya telah merencanakan pencurian tersebut dan memantau korban. Yang punya ide itu pelaku TL kemudian mengajak MI untuk melakukan aksinya,” kata Putu.

    Pada saat kejadian, korban tidak mengunci pintu mobilnya sehingga kedua pelaku dengan mudahnya mengambil tas korban.Kedua pelaku itu berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp 18.300.000.

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam nopol: E 3752 YBL dan uang tunai sebesar Rp. 18.300.000,- (Delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah).

    Advertisement

    Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena telah melanggar pasal 363 KUHP. (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]