Connect with us

DAERAH

2 Pelaku Pencurian di Warung Makan Bu Bandoko Berhasil Ditangkap Polres Magelang Kota

Published

on

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung makan Bu Bandoko, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Magelang Kota, Kapolres menjelaskan detail penangkapan dua pelaku, yakni inisial NAK (25 tahun) dan inisial IWSA (19 tahun). Sabtu (23/9/2023)

Kejadian pencurian ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, ketika kedua pelaku merusak kunci grendel pintu warung makan tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam warung, mereka mengambil 3 (tiga) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat tindakan tersebut, korban pemilik warung makan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).

AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa berkat kerja keras tim penyidik Polres Magelang Kota, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. “Kami telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ini,” kata Kapolres.

Kedua pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement

 

Dok.jarrakpos/fri

Kapolres Magelang Kota juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Bila ada informasi atau kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan, harap segera laporkan kepada kepolisian,” tambah Kapolres.

Konferensi pers ini merupakan bukti komitmen Polres Magelang Kota dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi potensi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(fri)

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]