DAERAH
2 Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap Polresta Magelang
MAGELANG,jarrakpos.com – Polresta Magelang berhasil membekuk (2)dua pelaku dengan kasus penipuan. Pelaku utama laki-laki yaitu berinisial RS (36) telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku RS warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Satu pelaku lainnya adalah pria inisial II alias Iwuk (43) selaku penadah, warga Jogonalan, Kabupaten Klaten. Mereka berdua pernah mendekam di Lapas Cebongan, Sleman.
Dalam setiap aksinya, pelaku RS beraksi seorang diri. Hasil kejahatan kemudian diberikan kepada penadahnya, II. Adapun sasaran adalah yang memiliki sepeda motor.
Salah satu korbannya warga Kabupaten Magelang diperdayai pelaku sehingga kehilangan sepeda motor Honda Beat.
Perbuatan pelaku dilakukan antara bulan Juni 2023 hingga Oktober 2023. Dalam rentang waktu tersebut pelaku telah beraksi sebanyak 14 kali terdiri 9 kali di wilayah hukum Polresta Magelang. Kemudian 5 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Sleman.
“RS sebagai pelaku utama dan Iwuk sebagai penadah. Kronologisnya, RS tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, datang ke Lapangan Soepardi dengan naik ojol. Tersangka mendekati korban yang tengah duduk-duduk dan mengajak berkenalan,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2024) pukul 13:00 wib.
“Tersangka ini memiliki kelebihan dalam hal public speaking, mampu berkomunikasi, meyakinkan orang. Kemudian, tersangka ini meminta tolong korban untuk diantar menuju Dinas Pertanian dengan alasan untuk menemui temannya,” ujar Kapolresta Magelang Kombes Mustofa.
Kemudian korban mengantar pelaku menuju kantor Dinas Pertanian naik sepeda motor. Setelah berjalan hingga sampai di restoran cepat saji, pelaku meminta untuk menghentikan sepeda motornya. Kemudian, pelaku memberi uang Rp 50 ribu kepada korban untuk memesan makanan dengan dalih buat oleh-oleh temannya.
“Saat itu (korban pesan), kunci masih berada di sepeda motor. Sepeda motor kemudian dibawa oleh tersangka dan mengganti pelat nomor tersebut. Kurang lebih sebulan sepeda motor dipakai tersangka, kemudian baru menghubungi penadah (tersangka II),” ungkapnya.
“Ancaman hukuman pelaku Pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara,” tegas Kapolresta Magelang Kombes Mustofa.
Sementara itu, pelaku RS mengakui beraksi di wilayah Magelang dan Sleman. Dari 14 aksi tersebut, lima sepeda motor diberikan kepada II.
“Sasaran orang nongkrong itu relatif duduknya lama. Kemudian diajak ngobrol agak lama. Lima sepeda motor penadahnya II, terus sisanya saya bawa menuju Kediri, Jatim,” ujar RS dalam konferensi pers.
Ada 9 TKP di wilayah Hukum Polresta Magelang
Awal bulan Juni 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna silver
Pertengahan bulan Juni 2023 di Lapangan Drh Soepardi 1 unit Yamaha Mio J warna putih
Sekitar awal bulan Agustus 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna hitam hijau
Sekitar awal bulan Agustus 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna putih
Pertengahan bulan Agustus 2023 di Lapangan Drh Soepardi berupa 1 unit Honda Beat warna hitam
Sekitar awal bulan September 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna merah putih
Pertengahan bulan September 2023 di Lapangan Drh Soepardi sawitan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver
Sekitar awal bulan Oktober 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna hitam merah
Sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan.(fri)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login