Connect with us

DAERAH

20 Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

Published

on

Medan + Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, yang dilaksanakan di lapangan Rutan Perempuan Medan setelah pelaksanaan salat ied, Senin (02/5/2022).

Pembacaan pemberian remisi ini dipimpin oleh Karutan Ema Puspita yang didampingi seluruh jajarannya.
Ema Puspita menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

“Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan dua bulan,” ucap Ema Puspita.

Lanjutnya, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.

Advertisement

Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(AViD)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]