DAERAH
21 Nama Dugaan Terlibat Kasus E-KTP Menghilang
21 Nama dugaan terlibat kasus E-KTP menghilang siap kembali diungkap dan dibuktikan KPK dipersidangan. (Ist)
JAKARTA, JARRAKPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan 21 politikus yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP dalam persidangan, karena tidak tercantum dalam surat dakwaan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dengan tidak tercantumnya 21 nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dalam surat dakwaan Setya Novanto (Setnov), merupakan bagian dari strategi KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan pada persidangan. Sehingga pada proses persidangan Setnov harus ditunggu dan dicermati. Selain itu 21 nama yang tidak tercantum dalam surat dakwaan Setnov tidak berate mereka lolos dari perhatian KPK.
“Dalam proses jalannya persidangan itu akan terlihat nanti. Dari tanya-jawab dengan saksi dan sebagainya, nanti akan terlihat siapa-siapa saja orang yang mungkin bisa dikaitkan dengan perkara ini. Jadi, sama sekali 21 orang itu bukan berarti lolos,” tegas Abraham di Jakarta, Selasa (26/12/2017). Di lain sisi Abraham tidak sepakat hilangnya 21 nama dalam surat dakwaan Setnov akibat diintervensi. Pihaknya juga menegaskan, korupsi proyek e-KTP ini sebagaimana diketahui dan sudah tertuang dalam putusan Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong bahwa dilakukan dengan terstruktur, masif, dan sistematis. Ditambah lagi nilai kerugian negara fantastis lebih dari Rp2,314 triliun. Di sisi lain, Abraham tidak sepakat bahwa hilangnya 21 nama dalam surat dakwaan Setnov akibat KPK diintervensi.
“Kita enggak bisa suudzon begitu. Untuk mengetahui orang-orang tersebut terlibat, yang bisa menentukan adalah jalannya proses persidangan dan bukti-bukti yang mendukung ke arah sana,” imbuhnya.
Hal yang sama dikatakan, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. 21 nama tersebut tidak berhubungan langsung dengan Setnov dalam dugaan perbuatan pidana korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013. Sementara mengenai 21 nama politikus tersebut yang justru tercantum dalam surat dakwaan serta tuntutan atas nama Irman (divonis 7 tahun penjara) dan Sugiharto (divonis 5 tahun), lanjut Syarif, karena memang mereka punya hubungan langsung dengan perbuatan pidana Irman dan Sugiharto.
Syarif mengatakan, bisa saja dalam persidangan Setnov pembuktian atas dugaan penerimaan uang atau dugaan perbuatan 21 nama tersebut akan dibuktikan KPK lewat jaksa penuntut umum (JPU), yang jelas KPK tidak akan tinggal diam. “Saya ingin ingatkan bahwa kasus e-KTP ini bukan kasus sprint saja, ini kasus maraton. Jadi mungkin saat saya selesai di KPK pun masih akan berlanjut,” tegasnya. sin/tra
You must be logged in to post a comment Login