Connect with us

    DAERAH

    286 Napi Lapas Kelas IIA Kuningan Dapatkan Remisi

    Published

    on

    Kuningan, Jarrakpos.com – Sebanyak 286 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, mendapatkan pengurangan hukuman masa tahanan (Remisi) di hari Raya Idul Fitri 1443 H atau 2 Mei 2022. Hal tersebut disampaikan Gumilar Rahayu,  Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam keterangan tertulis kepada awak media ini (Selasa, 2 Mei 2022)

    Kalapas IIA Kuningan, Gumilar Rahayu menjelaskan perihal jumlah data dan besaran remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 yang diperoleh Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan.

    “ Kapasitas Hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan sebanyak 252 orang. Hingga saat ini (Senin, 02 Mei 2021), jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan total  berjumlah 430 Warga Binaan” Ucap Gumilar Rahayu dalam keterangan tertulis.

    Gumilar menambahkan, berdasarkan SK Menkumham RI tanggal 02 Mei 2021, Nomor: PAS-609,624,632 PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khsusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan yang mendapat pengurangan hukuman (Remisi) pada tanggal 02 Mei 2022 ini adalah sebanyak 294 orang.

    Advertisement

    Pengurangan hukuman (remisi) terdiri dari 2 jenis, yaitu pertama, narapidana yang mendapat pengurangan hukuman sebagian (RK-I) sebanyak 291 orang, atas nama Aang Kurniadi Bin Sugianto dkk. Dan kedua, narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas (RK-II) berjumlah 3 orang, atas nama Andre Ardiansyah alias Gepeng Bin Udin Saepudin dkk.

    “ Rekapitulasi besaran remisi yang diperoleh Napi antara lain, 47 orang Napi yang mendapat Remisi selama 15 hari, 191 Orang Napi yang mendapat Remisi selama 1 bulan, 36 Orang Napi yang mendapat Remisi selama 1 bulan 15 Hari, dan 12 Orang Narapidana yang mendapat Remisi selama 2 bulan. Jadi total keseluruhan berjumlah 286 Orang” Tambah Gumilar.

    Lanjut Gumilar, bahwa isi kapasitas Lapas kelas IIA Kuningan cukup untuk 252 orang, dan per hari Senin, tanggal 2 Mei 2022 mencapai 430 orang. Selain 286 napi yang mendapatkan remisi, terdapat 144 Napi yang sedang proses administrasi dan atau belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.

    Adapun rincian 144 napi tersebut yaitu 11 orang non muslim, 25 orang kurang dari enam bulan (<6 Bulan Masa pidana), 30 orang merupakan status tahanan, dan 7 orang yang tercatat register F 7. Selain itu ada 16 orang dengan posisi pencabutan pembebasan Bersyarat, 1 orang mendapat Remisi Susulan, 23 orang sedang dalam tahap proses, dan 31 orang, posisi Remisi selanjutnya.

    Advertisement

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]