Connect with us

HUKUM

3 Pria di Sumut Ditangkap

Published

on

Medan – Polisi menangkap tiga tersangka pembunuh seorang sopir truk bernama Abdul Dani (41) yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Seperti dilansir detik, Kamis (29/7/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan identitas ketiga tersangka yakni HD (37), EF (38) dan D (33). Ketiganya merupakan warga Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Ia mengatakan ketiga tersangka itu diamankan secara terpisah di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namorambe di Kabupaten Deli Serdang.

Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki karena mengancam keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan.

Advertisement

“Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara,” katanya.

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/7) di kediaman tersangka D. Saat itu terjadi percekcokan antara korban dengan tersangka D.

“Saat itu korban mencekik dan memukul tersangka D,” katanya.

Tersangka HD yang saat itu berada di lokasi langsung ikut memukul korban pada bagian wajah sebanyak dua kali. Para tersangka kemudian meminta bantuan tersangka EF yang merupakan tetangga D.

Advertisement

Ketiganya pun langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com