DAERAH
434 Botol Miras Dimusnahkan Polres Magelang Kota
KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Polres Magelang Kota telah melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sebagai hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat 2024. Acara pemusnahan ini digelar di hadapan berbagai pihak termasuk elemen Pemerintah Kota Magelang, TNI, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan, pada Rabu (4/4/2024).
AKBP Herlina, S.I.K., M.H., selaku Kapolres Magelang Kota, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas barang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa minuman keras dari berbagai merk tersebut diperoleh dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Magelang Kota dalam menindak penyakit masyarakat yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap AKBP Herlina, S.I.K., M.H.
Sebanyak 434 botol minuman keras berbagai jenis dan merek berhasil disita oleh Polres Magelang Kota selama pelaksanaan KRYD dan Operasi Pekat 2024. Pada pagi hari ini, bersama Forkopimda Kota Magelang, 434 botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas. (Fri)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login