HUKUM
5 Tersangka Kasus Narkotika Diciduk Polisi
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Selama bulan Oktober 2023, 5 (Lima) kasus kejahatan narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Polres Kuningan Dalam keterangan resminya, Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyatakan, berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Dengan marathon dan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan JawaBarat berhasil mengungkap beberapa kasus yang meresahkan masyarakat ini, “ujar AKBP Willy, di Mapolres Kuningan, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskannya, kelima kasus tersebut melibatkan tindak pidana seperti memiliki, menguasai, mengedarkan, serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan juga memproduksi atau mengedarkan serta menjual obat keras/bebas terbatas tanpa ijin. Beberapa kejadian tersebar dibeberapa Kecamatan diantaranya Kuningan, Jalaksana, Ciawigebang, SindangAgung dan Kadugede.
“Dalam total lima kasus tersebut, dua kasus terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, dan tiga kasus terkait tindak pidana obat keras/bebas terbatas seperti obat Tramadol dan Trihexyphenidyl,” ujar Kapolres kepada jarrakpos.com
Dalam operasi ini, lima tersangka, termasuk YP alias Ahong, RF, D, G, dan MR alias BENCIT, berhasil ditangkap. Sebanyak 51 paket narkotika jenis sabu seberat 41,15 gram, dan 668 butir obat keras/bebas terbatas disita sebagai bukti. Modus operandi melibatkan sistem tempel (map/peta) dan pertemuan langsung atau COD.
Kapolres Kuningan menekankan pihaknya terus mengawasi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Modus operandi yang mereka gunakan cukup beragam, namun dengan kerjasama yang baik, kami berhasil mengungkap kasus-kasus ini,”ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun untuk tindak pidana narkotika jenis sabu, serta hukuman maksimal 10 tahun untuk tindak pidana obat keras/ bebas terbatas. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login