Connect with us

    HUKUM

    6 0rang Pelaku Penipuan Gendam Berhasil di Ungkap Ditreskrimum Polda Jateng

    Published

    on

    SEMARANG – 6 orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, Selasa (30/11/2021)

    Konferensi Pers atas kasus ini dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng. Kegiatan bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.

    Dalam konferensi pers Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

    Dok.jarrakpos/fri

    Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.

    “Ini telah direncanakan sebelumnya,”ungkap Djuhandhani

    Advertisement

    Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan, ujar Djuhandhani

    Dok.jarrakpos/fri

    Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.

    6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang.

    Dok.jarrakpos/fri

    Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000

    “Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.

    Kerugian ditaksir senilai Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.

    Advertisement

    Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.(fri)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]