NEWS
Tanyakan Penanganan Kasus Eksploitasi Anak ke Polda Bali, Arist Kecewa Gagal Temui Ditreskrimum
DENPASAR, jarrakpos.com | Lantaran penanganan kasus dinilai lambat, Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, mendatangi Polda Bali, Senin (11/4/2022).
Arist tiba di Mapolda Bali pukul 09.30 Wita, langsung bertemu Kasubdit Renakta dan Kasubdit 4 PPA Polda Bali.
Dalam kesempatan tersebut Arist Merdeka Sirait menanyakan penanganan kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilaporkan oleh korban Robert di Polda Bali, Nopember 2021 silam.
Pasalnya, penanganan kasus tersebut masih burem dan tidak ada perkembangan apapun. Karena itu Arist datang ke Polda Bali untuk menanyakan perkembangannya.
“Ini kan kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Bali pada bulan Nopember 2021 ke Polda Bali, namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait penanganan kasus itu,” terang Arist kepada redaksi jarrak pos, Senin (11/4/2022)
Arist menjelaskan kasus eksploitasi anak dibidang ekonomi dialami Robert pada saat masih duduk di kelas 1 SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Malang Jawa Timur, hingga tamat sekolah. Terduga pelaku adalah pemilik sekolah tersebut.
Menurut Arist, saat itu Robert dipekerjakan di sejumlah perusahan oleh pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia. Bahkan Robert diangkat menjadi direktur perusahan yang bergerak dibidang multi media. Padahal menurut Arist, saat itu Robert masih berusia anak-anak.
“Selama dipekerjakan, Robert tidak pernah digaji layaknya sebagai karyawan. Dia hanya disuruh bekerja dan bekerja,” ujar Arist.
Hingga akhirnya Robert tamat sekolah dan tinggal di Bali. Sehingga kasus itu dilaporkannya ke Polda Bali Nopember 2021 lalu. Namun penanganannya belum ada kejelasan.
“Makanya saya datang ke Polda Bali untuk kordinasi mengenai kasus tersebut. Kasusnya memang terjadi sudah lama, saat Robert masih SMA,” imbuh Arist.
Dari hasil kordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kasubdit 4 PPA Polda Bali, menurut Arist, kasus tersebut segera dilimpahkan penanganannya ke Polda Jatim karena kasusnya terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, dalam hal ini Kota Batu Malang.
“Nanti kasus ini akan ditangani di Polda Jatim. Kami dari Komnas Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus ini dan memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arist.
Dalam kedatangannya ke Polda Bali, Arist mengaku sempat kecewa, lantaran gagal bertemu dengan Ditreskrimum Polda Bali. Menurut Arist, Ditreskrimum Polda Bali tidak bisa ditemui dengan alasan kesibukan dalam pekerjaan.(dewa darmada)
You must be logged in to post a comment Login