NEWS
7 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di LPEI, JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 4 Orang Saksi
Jakarta.Jarrakpos.com. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (11/3/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:AM selaku Penilai Publik KJPP Nana, Imadduddin dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
AB selaku Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
RI selaku Direktur Utama PT. Tridaya Kreasi, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI (periode Agustus 2016 sampai dengan Desember 2018), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI”, ungkap Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka keperluan dan kepentingan pembuktian suatu perkara tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019”, jelas Kapuspenkum Kejagung.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dan mengamankan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Adapun nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih.
“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jampidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login