DAERAH
72% Dana Bumdes di Indramayu Raib Entah Kemana Inpektorat harus Periksa Ulang Secara Menyeluruh.

INDRAMAYU JarrakPos .Com- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa. BUMDes dapat menjalankan berbagai usaha, seperti pengelolaan pasar desa, simpan pinjam, agrobisnis, dan desa wisata.
BUMDes
*Tujuan
Meningkatkan pendapatan asli desa, kesejahteraan masyarakat, dan kemandirian masyarakat desa
*Dasar hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
*Pembentukan
Berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta prakarsa masyarakat desa
*Pengelolaan
Dikelola secara partisipatif oleh pemerintah desa dan masyarakat
*Keuntungan
Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
*Peran
Sebagai penggerak perekonomian desa, lembaga sosial, dan lembaga komersial
BUMDes dapat didirikan dalam bentuk usaha bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).
BUMDes dapat menjalankan berbagai usaha, seperti:
• Pengelolaan pasar desa
• Simpan pinjam
• Agrobisnis
• Desa wisata
• Usaha air minum desa
• Usaha listrik desa
• Lumbung pangan
• Usaha penyewaan alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes
Pemerintah memberikan perhatiaan khusus dalam pemberdayaan masyarakat desa hal ini bertujuan agar taraf perekonomiaan masyarakat desa dapat berkembang. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri dan Kementriaan desa pengalokasikan dana Bumdes kedalam dana desa sebesar Rp.50.000.000 per tahun. Jika masa jabatan kuwu selama 6 tahun maka uang Bumdes yang wajib dikeluarkan sebesar 6 X Rp.50.000.000 = Rp.300.000.000 per 1 kali jabatan kuwu.
Namun faktanya sangat miris bila di ungkapkan, di kabupaten Indramayu yang memiliki 309 desa secara mengejutkan kurang lebih 72% dari total 309 didesa di Kabupaten Indramayu dana BumDes Raib entah kemana hal ini terbukti dari 309 desa yang ada sebanyak 222 desa tidak ada kegiatan BumDes nya, yang ada cuma Plang BumDesnya Saja.
Kalau dihitung secara matenatik 222 desa X Rp.50.000.000 = Rp.11.100.000.000 per tahun dana Bumdes hilang/raib entah kemana, akan lebih fastastis lagi kalau di hitung selama 1 priode kuwu (6 tahun) maka diperoleh Rp.66.600.000.000 uang negara yang raib entah kemana!!
Menurut salah seorang pejabat di Dinas DPMD Indramayu ” bahwa tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dinas DPMD hanya sekedar kordinator dan pengawasan saja tentang dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, jadi tidak bisa melakukan penindakan secara hukum” tegasnya.
Mengenai dana Bumdes yang hilang entah kemana atau tidak sesuai dengan peruntukannya didesa – desa yang ada di kabupaten Indramayu itu semuanya hampir mencapai 72% dan kami tidak bisa memungkirinya ada beberapa faktor yang bisa menjadikan sebab Bumdes itu tidak berjalan:
1. Kepala desa yang tidak mempunyai program dan visi dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga uang itu dipakai oleh kepala desa.
2.Pengurus yang tidak krefibel serta lebih mementingkan diri sendiri sehingga uang tersebut tidak bisa berputar.
3. Salah memilih orang dalam kepengurusan Bumdes.
4. Kurangnya kesadaran masyarakat akan mamfaat dana Bumdes dan kewajiban yang harus dikerjakan.
Hal itu hanya beberapa faktor dominan, coba kita telaah lebih lanjut pemerintah banyak memberikan stimulus pada program pemberdayaan masyarakat desa dan itu sudah dianggarkan dalam dana desa namun tetap saja terjadi penyimpamgan dan tidak ada perubahan yang signifikan dalam masyarakat” ujarnya.
Ini harus menjadikan perhatiaan kita bersama bukan saja dinas DPMD saja, tetapi ada Inspektorat sebagai pemeriksa dan penindakan ada kecamatan yang bersinggungan langsung coba teliti lebih cermat dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa atau RPJMD Kepala desa” lanjutnya.
Sebagai ilustrasi di kecamatan Sindang yang mencakup 10 desa hanya 2 desa saja yang Bumdesnya berjalan selebihnya tidak tahu bagai mana, namun hal itu terjadi pembiaran dan tutup mata oleh pihak kecamatan, inspektorat maupun DPMD jadi fungsi pengawasannya di mana??? Apa kita akan puas dengan keadaan desa seperti ini, lalu kemana uang Bumdes yang digelontorkan setiap tahun Rp.50.000.000 ? Itu baru satu desa bagai mana dengan 309 desa?? Itu bukan jumlah angka yang kecil!!!!! *****(GUS Wahyu Sekober)******
You must be logged in to post a comment Login