Connect with us

NEWS

Dihadirkan Di Persidangan Dalam Kasus Suap BPK, Ade Yasin ke Jaksa KPK : Salah saya apa, Hp saya saya mana?

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menghadirkan langsung terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan ketiga terdakwa lainnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 5 September 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang terseret dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, yakni Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat

Dalam sidang yang berlangsung, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyampaikan dengan nada tegas, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui terkait kasus suap di BPK Jabar yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Saya sama sekali tidak tahu adanya suap di BPK Jabar, Saya baru mengetahui kasus ini dipersidangan,” kata Ade Yasin kepada majelis hakim.

Advertisement

Selain itu, kata Ade, dirinya tidak pernah memberikan perintah maupun arahan kepada anak buahnya dalam kasus suap BPK Jabar terkait WTP untuk Pemkab Bogor.

” Saya tidak pernah memberikan arahan maupun perintah baik secara lisan ataupun tulisan,” ujarnya.

Selain adanya kejanggalan, Ade menilai, KPK memaksakan kasus dugaan suap pegawai BPK Jabar bisa menyeret dirinya.

“Saya merasa ‘ditarik-tarik’ dalam kasus yang sama sekali saya tidak tahu,” kata dia.

Advertisement

Selanjutnya, majelis hakim sempat bertanya terkait pertemuan Pemkab Bogor dengan BPK, Ade Yasin pun dengan tegas menyebut dirinya tidak pernah menunjuk PIC atau orang yang diberi tanggungjawab terkait pertemuan dengan BPK.

“Tidak ada. Saya hanya normatif ke kepala Dinas , untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan,” jelas Ade Yasin.

Terkait pengumpulan uang untuk BPK, lanjut Ade, pihaknya tidak pernah mengetahui hal tersebut. Bahkan, ia menerangkan, baru tahu ada pengumpulan uang untuk BPK saat dipersidangan.

“Tidak ada laporan. Saya baru tahu semuanya dipersidangan. Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan. Setahu saya, suap itu harus ada bersepakat dan lainnya. Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu,” bebernya.

Advertisement

Termasuk terkait berbagai pertemuan dengan BPK soal pemeriksaan, Ade mengatakan, dirinya tidak pernah memerintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor), namun hanya normatif kepada kepala dinas. Hal itu didukung penegasan dari Ade Yasin bahwa tidak ada kedekatan dengan Ihsan.

“Perintah saya kepada kadis, untuk mengawal. Dengan Ihsan itu sama seperti saya ke staf lainnya, tidak ada keistimewaan. Ia dekat dengan kakak saya (Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor), tapi kan bukan berarti saya juga dekat dengan teman kakak saya,” paparnya.

Ia juga merasa sangat janggal saat dijemput KPK dibulan Mei lalu. Sebab saat itu, KPK hanya menyebut bahwa ada anak buah dirinya yang ditangkap dan KPK perlu keterangan dari bupati sebagai pimpinan.

“Nggak ada surat penangkapan dan lainnya. Mereka bilang ‘nggak apa-apa cuma minta keterangan. Waktu itu ada pak kapolres dan pak dandim, mereka bilang nggak apa-apa ikut ke KPK karena hanya minta keterangan,” ungkap Ade sekaligus menirukan pernyataan KPK.

Advertisement

Tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

“Salah saya apa? Uang itu bukan dari saya. Lagi pula kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan, red), cukup beberapa orang. Ini sampai ratusan saksi. Saya juga pertanyakan HP (ponsel, red) saya mana dan salah saya dimana?” pungkas Ade Yasin.

Editor :Deni Supriatna

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]