Connect with us

    LAMPUNG

    KPU Beri Tips Pemilih Pemula Kepada Siswa SMAN 8 Balam

    Published

    on

    PEMILU_LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mensosialisasikan Semangat Demokrasi Bagi Generasi Muda kepada para siswa SMAN 8 Bandarlampung (Balam) yang berkunjung Kantor KPU Lampung, Selasa (04/10/2022).

    Sedikitnya 102 siswa ditambah benerapa dewan guru sengaja datang untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemilu di Lampung.

    Dalam Sambutanya Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, Pemilu serentak akan memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Pemilu serentak dilaksanakan 14 Februari 2024. Ada pun syarat menjadi pemilih adalah warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah,” tutur Erwan.

    Advertisement

    Di tempat yang sama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Cahyalana memaparkan materi terkait Politik, Demokrasi dan Pemilu. Selain itu, dirinya juga menjelaskan mengenai peran pemilih pemula dalam Pemilu.

    “Ya, para pemilih pemula harus berperan dalam pesta demokrasi ini, paling tidak perannya adalah memastikan dirinya dan keluarga serta rekan-rekannya terdaftar dalam DPT,” kata Antoniyus.

    Lebih dari itu, lanjut Antoniyus, para pemilih pemula harus menjadi agen sosialisasi pemilu dan pemilihan, menjadi agen Pengawas Pemilu dan Pemilihan. Bagi yang sudah memuhi syarat bisa juga menjadi Penyelenggara Adhoc di KPU dan Bawaslu.

    “Banyak sekali peran yang bisa dilakukan para pemilih pemula ini. Bisa juga para siswa sebagai pemilih pemula menjadi pelopor pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan,” tuturnya.

    Advertisement

    Menurut Antoniyus, ada 8 tips bagi pemilih pemula yang cerdas, yakni:
    1. Memastikan dirinya terdaftar dalam DPT
    2. Peduli terhadapmasyarakat sekitarnya
    3. Mencermati dan memahami visi, misi, dan program calon
    4. Mengenali riwayat hidup calon atau partai politik
    5. Memastikan pilihan
    6. Memilih dengan benar sesuai aturan yang berlaku
    7. Monitor jalannya pemungutan dan penghitungan suara
    8. Melaporkan bila terjadi Pelanggaran.

    Pada kesempatan tersebut Siswa Siswi SMA N 8 Bandarlampung juga mengunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Lampung.

    Selain para anggota KPU, Erwan Bustami, Antoniyus, Titik Sutriningsih, Agus Riyanto, Ali Sidik dan Ismanto beserta Kabag Teknis dan Parmas, Yustian Umri Sangon, Wakil Kepala Sekolah SMAN 8 Bandarlampung, Juli Sajali hadir untuk mendampingi peserta didiknya. (Ari)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply