Connect with us

    NEWS

    BPD Bali Dirundung Musibah, Terjadi Transaksi Illegal Sebesar Rp.21,596,817,494

    Published

    on

     

    DENPASAR, Jarrakpos.com – Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) tengah dirundung musibah, pasalnya ditenggarai pada tanggal 01 s.d 02 April 2023 telah terjadi transaksi illegal bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali terhadap rekening para nasabah BPD Bali. Pasalnya ada sejumlah dana beberapa nasabah yang lenyap ataupun berpindah secara misterius yang apabila dihimpun senilai Rp 21,596,817,494.- (dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

    “Seseorang bernama A.A. Ngurah Trisna Andayana yang mengaku dari Bank BPD Bali telah melaporkannya ke pihak penyidik di Kepolisian dengan membawa serta sejumlah bukti-bukti dan pengaduan tersebut tengi ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali untuk di tindak lanjuti penyelidikannya,” kata Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK., MH. dalam pesan WhatsAppnya, Kamis (9/11/2023).

    Menurutnya, Pihak BPD Bali telah melakukan pengecekan terhadap transaksi illegal tersebut dan diketahui ternyata terdapat transaksi illegal yang dilakukan dengan metode transfer dari beberapa rekening nasabah BPD Bali yang diduga dilakukan melalui beberapa agent Bank Mandiri yang berkedudukan di Sukabumi & Garut Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan data log dikirimkan ke beberapa virtual account APLIKASI PINTU dengan tujuan transfer bank Permata. Dimana seluruh nasabah bank BPD tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

    Advertisement

    Berdasarkan transaksi tersebut bank BPD Bali telah melakukan pengembalian kepada Nasabah sejumlah Rp. 21,596,817,494.- (dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

    Atas kejadian tersebut pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dirugikan secara materiil sejumlah Rp. 21,596,817,494.- (dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

    Setelah menerima menerima laporan tersebut maka Kepolisian membuat Surat Tanda Terima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk di tindak lanjuti penyelidikannya.

    Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dan/atau tindak pidana transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 82 dan/atau 85 UU. No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

    Advertisement

    Barang Bukti yang ada yaitu:
    -data transaksi pengembalian ke rekening nasabah.
    -1 (satu) keping CD yang berisi data log transaksi – Bukti vidio pada flashdisk. (hd)

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]