DAERAH
Pemda Indramayu Menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah pada Program (PTSL) tahun 2023 .
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Bertempat di Pendopo Kabupaten Indramayu Selasa 19 Desember 2023 diadakan acara penyerahan sertifikat hak atas tanah dalam program PTSL tahun 2023. Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Indramayu Ir.Aep Surahman, Staf Ahli Bupati Budi, perwakilan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Indramayu Nur Hamzah Adi Nugraha, Kabid Aset Maulana Malik SE, Para Camat se Indramayu, Perwakilan kuwu dan masyarakat penerima program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Indramayu sebanyak 217 orang.
Perwakilan BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu Nur Hamzah Adi Nugroho dalam Pidatonya ” Pada hari ini akan dibagikan sertifikat PTSL di desa Cangko kecamatan Tukdana, target Pada tahun 2023 ini sertifikat PTSL berjumlah 72600 bidang telah diselesaikan sebesar 95% salah satunya di desa Cangko kecamatan Tukdana sebesar 1063 bidang dan sudah selesai 95%” tegasnya
“Untuk tahun 2024 mendatang kami sudah mendapatkan target 10.000 lagi untuk desa-desa yang belum dapat program PTSL dipersilakkan untuk mengajukan usulan secepatnya” papar Nur Hamzah.
Dalam sambutannya bupati Indramayu yang di bacakan oleh Sekda Aep Surahman” bupati berpesan agar pada Pemilu mendatang para masyarakat jangan golput gunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Berbahagialah para masyarakat yang menerima program PTSL karena program ini benar-benar buat kepentingan rakyat. Program ini merupakan bagian dari program lada (lacak aset daerah) yang di gulirkan oleh Pemda Indramayu. Tanah menjadi aset yang sangat penting karena tidak luput dari persengketaan, oleh karena itu sertifikat tanah sangatlah penting untuk di miliki” tegasnya.
“Tidak jarang karena permasalahan tanah ini timbul kegaduhan,oleh karena itu sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki baik itu mencegah terjadinya konflik maupun kepastian hukum bagi pemiliknya bisa meningkatkan nilai investasi itu sendiri, maka dari itu harus dipahami sertifikat atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendataan yang belum didaftarkan di dalam satu area kelurahan. PTSL menjadi salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis” ungkap Sekda
Acara di lanjutkan dengan pemberian sertifikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, kantor pemerintah desa Haurgeulis dan salah satu pengurus masjid. Semoga dengan adanya program PTSL masyarakat terlindungi kepemilikan tanahnya secara hukum yang berlaku dan mendapat ketenangan dalam kepemilikan atas tanahnya. *****(Wahyu)******
You must be logged in to post a comment Login