DAERAH
Sampai Saat Ini Kades Tabuyung Belum Dicopot Meski Putusan PTUN Sudah Inkracht: Ada Apa?
MADINA -JARRAKPOS, Sejumlah warga masyarakat Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal mempertanyakan sikap dari Kepemimpinan Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tertanggal 22 Januari 2024 No: 144/B/2023/PTUN.MDN.
Menurut sebagian warga yang mengerti soal administrasi hukum tentang putusan PTUN tersebut, sudah seharusnya Bupati Madina mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No urut 62 An ZU sebagai kades Tabuyung.
Tapi hal itu terkait putusan PTUN kata warga yang namanya tidak bersedia disebutkan, sampai hari ini Bupati Madina belum juga menjalankan putusan tersebut meskipun putusan itu adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht
Belum diketahui apa alasan yang menjadi penyebabnya sehingga putusan PTUN tersebut masih belum dilaksanakan oleh Bupati Madina, tapi tindakan diam ini diduga ada permainan tersembunyi antara Kepala Desa Tabuyung dengan Bupati Mandailing Natal hingga terkesan putusan tersebut tidak di acuhkan.
Dilansir dari media informasirakyat.com
Pasca putusan PTUN Medan, ZN tak ada hak lagi duduki jabatan sebagai kepada desa ( Kades ) Tabuyung Kec Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Putusan PTUN Medan No: 144/B/2023/PTUN.MDN tanggal 22 Januari 2024 adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga Bupati Madina harus mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No urut 62 An ZU sebagai kades Tabuyung.
Demikian dikatakan A Sandry Nasution, SH MH pengacara penggugat kepada awak media ini pada ( 15/03 ).
Yang pasti setelah putusan PTUN Medan, segera secara hukum Kades Tabuyung saat ini tidak punya hak lagi menduduki jabatan kades karena secara yuridis SK sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan TUN Medan, tegas Sandry.
Bupati Madina sudah sepatutnya mengangkat Pj Kades Tabuyung itu yang menjadi kewenangan Bupati.
Jika memang jabatan itu sudah kosong harus diisi dengan pengganti sementara, selanjutnya Bupati memerintahkan Dinas PMD untuk melakukan Pilkades ulang karena perkara ini muncul akibat dari pelaksanaan pilkades yang sarat dengan pelanggaran hukum, ujar Sandry.
Terkait hal putusan PTUN Medan tersebut sebagaimana dikatakan Sekda kab Madina koordinasi sama Kadis PMD, awak media ini sudah berusaha konfirmasi namun nomor WhatsApp tidak dapat dihubungi.
Melalui media ini diminta kepada Kadis PMD Madina tidak tertutup keputusan rapat ( 04/03 ) lalu. (Mj/hlmh)
You must be logged in to post a comment Login