Connect with us

    HUKUM

    Kuasa Hukum Selepeg Sebut Saksi Pelapor “Ketahuan Bohongnya”, Putu Wirata: Itu Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan

    Published

    on

    Sidang dugaan pidana membuat surat palsu dan atau memberi keterangan palsu di bawah sumpah, dengan Terdakwa I Made Kasih alias I Selepeg.

    Karangasem, JARRAKPOS – Sidang dugaan pidana membuat surat palsu dan atau memberi keterangan palsu di bawah sumpah, dengan Terdakwa I Made Kasih alias I Selepeg, pada Kamis (18/4/2024), yang didakwa dengan pasal KUHP yang ancamannya 7 tahun penjara, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi I Nyoman Kanis alias Gading dan I Nengah Suastika. Saksi I Wayan Lintir yang dihadirkan jaksa penuntut umum Rizky Romadhon, SH, ditunda karena belum ada penerjemah dari Bahasa Bali ke Bahasa Indonesia, karena Lintir tidak fasih berbahasa Indonesia. Terdakwa Selepeg didampingi oleh Kuasa Hukumnya, I Wayan Sukawinaya, SH, dkk. dan persidangan dipimpin Ketua Majelis Ayu Putri Cempaka, SH.

    Saksi I Nyoman Kanis menerangkan, bahwa ia melaporkan Selepeg dkk ke Polres Karangasem atas dugaan membuat silailah palsu tertanggal 17 November 2012, dimana silsilah palsu tersebut digunakan oleh I Nyoman Gunung untuk menggugat I Made Pageh Dkk (termasuk didalamnya I Nyoman Kanis) ke Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Selepeg dilaporkan karena membuat silsilah palsu dimana bertandatangan Kelian Banjar Tanah Barak I Wayan Suwarnama, Perbekel Desa Seraya Timur I Wayan Geden, dan Camat Karangasem I Komang Daging, S.Sos. Juga karena Selepeg memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sebagai Saksi dalam persidangan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Dimana dalam persidangan, menurut Saksi, Selepeg menerangkan kakeknya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, ahli waris dari I Sudiani, padahal, hal itu tidak benar, karena yang benar, kakeknya hanya bernama I Paro, sedangkan nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur pihak I Nyoman Kanis.

    Kanis menegaskan hal-hal palsu dari silsilah yang dibuat I Selepeg, diantaranya adalah nama Kakeknya yang hanya bernama I Paro, dalam silsilah dicantumkan dengan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin Padahal, nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari pihak I Made Pageh Dkk, yang orangnya berbeda dengan I Paro. Dan nama I Paro yang merupakan kakek I Selepeg hanyalah I Paro tanpa alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin Dan nama orang dengan sebutan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, kata Kanis tidaklah pernah ada.

    Kanis menyebutkan, silsilah palsu yang dibuat Selepeg tersebut, digunakan untuk menggugat I Made Pageh Dkk dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP, dan dengan silsilah palsu tersebut, I Nyoman Gunung memenangkan gugatan. Padahal, sebelumnya dalam gugatan pertama (Perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.AP) antara I Rayu (pihak I Selepeg) melawan I Made Pageh Dkk, pihak I Rayu dinyatakan kalah atau ditolak gugatannya. Selain itu, dalam silailah yang dibuat I Selepeg, nama I Sutiarmin Sukun disebut punya anak yakni I Tambir, padahal I Sutiarmin Sukun yang notabena leluhur I Made Pageh Dkk,adalah camput atau tidak punya keturunan karena memang tidak kawin.

    Advertisement

    Saksi-saksi I Nyoman Kanis maupun I Nengah Suastika membeberkan data-data yang menguatkan keabsahan nama I Sutiarmin Sukun berbeda dengan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Pertama, jelas I Nyoman Kanis, ada pipil C 1516 tahun 1983, tercantum nama orang hanya I Sutiarmin Sukun, mewariskan tanah pusaka seluas kurang lebih 13 ha, dan dalam pipil ini tidak ada nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Kedua, dalam silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis dan disahkan oleh Kepala Dusun Tanah Barak I Ketut Retuyana, Kepala Desa Seraya Timur I Made Widia, Camat Karangasem I Ketut Arga, nama yang tercantum hanya I Sutiarmin Sukun tanpa nama alias-alias yang lain. Ketiga, sudah ada putusan perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.AP, dimana I Rayu yang merupakan pihak I Selepeg menggugat I Made Pageh dkk (termasuk Nyoman Kanis) dan dinyatakan kalah dalam putusan perkara tersebut. Adapun silsilah 6 Mei 1992, telah diajukan sebagai bukti surat dan telah dipertimbangkan oleh majelis, dan dalam amar putusan bahkan dinyatakan bahwa I Made Pageh dkk adalah ahli waris yang sah dari I Sutiarmin Sukun. Saat memberikan keterangan secara terpisah di persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa tidak ada nama alias apapun dari I Sutiarmin Sukun yang merupakan leluhur dari I Made Pageh dkk.

    Saksi juga menegaskan, bahwa putusan PN Amlapura dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.AP, yang sebelumnya sempat banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, setelah kalah di PN Amlapura, baik pihak Penggugat I Nyoman Rayu dan Tergugat I Made Pageh dkk, sepakat berdamai. Namun, ketika tiba-tiba muncul lagi gugatan dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2013/PN.AP tahun 2013, dimana digunakan silsilah palsu yang dibuat oleh I Selepeg.

    Perihal nama kakek I Selepeg, yakni I Paro, kedua saksi menyatakan memang setahu saksi, namanya hanya I Paro tanpa alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Saksi menerangkan, pencantuman nama alias I Paro menjadi Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, yang kemudian digunakan dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP oleh I Nyoman Gunung, adalah dengan niat untuk mengambil alih tanah yang dimiliki oleh I Sutiarmin Sukun, melalui gugatan di pengadilan tersebut.

    Suasana persidangan sempat gaduh, ketika kuasa hukum Terdakwa mencecar Saksi dengan pertanyaan yang bernada memaksa dan menekan. Advokat Wayan Sukawinaya, SH dengan bernada menekan saksi Nyoman Kanis dengan mengingatkan dengan perkataan yang pada intinya, ‘’sebentar lagi bohongnya akan ketahuan’’. Namun, Kanis terus menerangkan apa yang ia ketahui dan pernah ia alami, termasuk bukti-bukti yang sudah ia serahkan di penyidik Polres Karangasem saat pemeriksaan. Hakim pun berkali-kali menegur dengan mengingatkan agar Kuasa Hukum hanya bertanya, dan meminta penlilaian selain pertanyaan silakan disampaikan dalam pledoi nantinya, serta mengingatkan bahwa ‘’ini pengadilan, ini bukan pasar,’’ seraya hakim mengetukkan palu dengan keras.

    Advertisement

    Suasana juga sempat gaduh ketika Kuasa Hukum Terdakwa memperlihatkan sejumlah bukti kepada Saksi I Nyoman Kanis, namun bukti tersebut belum didaftarkan sebagai bukti, yang berupa lontar-lontar yang telah diterjemahkan, yang diantaranya tertera banyak nama I Sutiarmin Sukun tanpa adanya nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, dan hanya ada satu terjemahan lontar dengan nama ‘’Paro Sukun”. Melihat bukti-bukti tersebut, Kanis menegaskan, bahwa lontar tersebut adalah milik keluarganya yang dipinjam oleh I Selepeg. Disana juga tidak ada nama Paro Sukun alias Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

    Putu Wirata, SH selaku Kuasa Hukum pelapor I Nyoman Kanis, yang mengikuti persidangan dari awal sampai akhir, mengingatkan kuasa hukum Terdakwa, sesuai dengan KUHAP yang menjadi aturan persidangan, saksi harus bebas dalam memberikan keterangan tentang hal yang diketahui, didengar, dan dialami. Saksi tidak boleh ditekan dengan pertanyaan menjebak, pertanyaan sugestif, pertanyaan menekan, apalagi pertanyaan-pertanyaan diajukan dengan mengarahkan agar jawabannya sesuai kehendak penanya.

    Namun, sepanjang persidangan, Putu Wirata mendengar ada beberapa kali pertanyaan yang sifatnya menekan dan bisa menjadi pencemaran nama baik dari Saksi, seperti ucapan yang kurang lebih menyebut sebentar lagi keterangan Saksi I Nyoman Kanis akan ketahuan bohongnya. Sebab, kalau menuduh Saksi Nyoman Kanis akan ketahuan bohongnya tetapi tanpa bukti, maka lontaran kuasa hukum yang menyebutkan bahwa ‘’sebentar lagi akan ketahuan bohongnya’’ tersebut, bisa merupakan pencemaran nama baik ataupun penghinaan.

    Di sisi lain sebelumnya, menurut Sukawinaya, selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel), karena mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, serta tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap terhadap unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa I Made Kasih alias Selepeg. “Surat dakwaan JPU juga mengandung cacat yuridis, karena penetapan tersangka kepada klien kami dilakukan jauh sebelum penyitaan barang bukti dilaksanakan,” ujarnya.

    Advertisement

    Dia menegaskan, barang bukti silsilah keluarga palsu yang diduga dibuat terdakwa I Made Kasih, tertanggal 17 November 2012 yang disita dari pelapor, bukan silsilah keluarga asli, melainkan foto copy dari silsilah keluarga tertanggal 17 November 2012. “Pelapor mendapatkan barang bukti foto copy silsilah keluarga yang diduga palsu yang dibuat oleh klien kami didapatkan dari saksi I Nengah Suastika dengan cara melawan hukum,” imbuhnya. tim/jp

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]