Connect with us

    Jawa Barat

    Kemenkumham Jabar Laksanakan Koordinasi Teknis Pengharmonisasian Perda dan Raperkada Bersama Ditjen Peraturan Perundang-undanga

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini, dan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pelaksana pada Sub Bidang FPPHD Kantor Wilayah Hari ini (Jumat, 23/02/2024) diadakan kegiatan Konsultasi Teknis Perencanaan Kegiatan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah Jawa Barat bertempat di Ruang Rapat Legal Prudensi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan dihadiri dan diwakilkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Ceno Hersusetiokartiko, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti beserta jajaran.

     

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menyampaikan laporan bahwa selama tahun 2023 terdapat jumlah 362 Produk Hukum Daerah yang terdiri dari 183 Raperda dan 179 Raperkada. Dengan jumlah Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Jawa Barat terdiri dari 5 Ahli Madya, 9 Ahli Muda, dan 6 Ahli Pertama. Selain itu, Andika menyampaikan informasi bahwa Kantor Wilayah Jawa Barat dalam HUT BSK tanggal 22 Februari 2024 mendapatkan penghargaan Peringkat Ke-3 dalam kategori Indeks Reformasi Hukum. Hal ini dikarenakan belum semua Pemerintah Daerah mengikuti penilaian Indeks Reformasi Hukum.

     

    Advertisement

    Pada pertemuan ini disampaikan adanya usulan perubahan mekanisme rapat pengharmonisasian yang diwajibkan yaitu Raperda, namun untuk Raperkada tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kebutuhan. Lebih jauh dalam pelaksanaan Anugerah Legislasi Award ditanyakan apa yang menjadi indikator utama yang digunakan dalam penilaian. Selain itu, dilaporkan bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 akan dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah yang tujuannya menyampaikan prosedur pelaksanaan Rapat Harmonisasi bagi Pemerintah Daerah, serta koordinasi dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga tercapai satu pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]