Connect with us

    Jawa Barat

    Kadivyankumham Kemenkumham Jabar Berikan Pembinaan Dan Penguatan Survei  di Wilayah Priangan Timur

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM -Menindaklanjuti arahan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R.  Andika Dwi Prasetya dalam memberikan arahan yang kemudian diimplementasikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi. Kemenkumham Jabar laksanakan pembinaan dan penguatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) wilayah Priangan Timur.

     

    Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, 7 (tujuh) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Kepala Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Kepala Bapas Kelas II Garut, Kepala Rutan Kelas IIB Garut,Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis,Kepala Lapas Kelas IIB Garut,Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya,Kepala Lapas Kelas IIB Banjar beserta 14 (empat belas) Operator SPKP-SPAK Wilayah Se Priangan Timur, Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail beserta pelaksana. Pada hari ini, Selasa (26/03/24) yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya.

     

    Advertisement

    Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Bapak Surjono menyampaikan apresiasinya atas kehadiranBapak Andi Taletting Langi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta Operator SPKP – SPAK se Priangan Timur serta beliau juga menyampaikan bahwa Sosialisasi Pembinaan dan Penguatan SPKP-SPAK menjadi salah satu acuan penilaian yang mana secara teknis masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,maka diharapkan dengan adanya penyuluhan secara teknis dapat lebih mengetahui indikator apa saja yang perlu di lengkapi,selanjutnya  Bapak Andi Taletting Langi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan beberapa hal mengenai tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM salah satu fungsinya di wilayah adalah evaluasi dan implementasu kebijakan yang berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur mengenai sistem pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan,anak,perempuan dan warga binaan SPKP-SPAK digunakan untuk mengetahui apa saja yang perlu di evaluasi dan di tingkatkan dengan cara mengambil sampel dari para responden,sampel adalah responden dan populasi adalah pengguna layanan perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan.

     

    Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei perlu di sediakan perangkat PC yang mana operator juga harus memastikan ketika log in untuk melakukan survei juga harus log out akun jika tidak maka akan di anggap 1 responden saja yang mengisi. Sumber daya manusia dari operator juga perlu di dampingi untuk mengejar para responden dan para operator juga harus mendampingi warga binaan ketika mengisi survei. Survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi pelayanan yang di selenggarakan ini menjadi rujukan dalam memperoleh predikat WBK WBBM,beliau juga mengingatkan bahwa saat ini masih banyak Satker KemenkumHAM Jabar  yang masih perlu menjalankan survei tersebut dengan lebih optimal.Kadivyankum dan HAM berharap ke depannya Bidang HAM Kanwil Jabar bisa menfasilitasi Satker-Satker KemenkumHAM Jabar dalam mendorong responden survei.Beliau berharap agar seluruh UPT KemenkumHAM Jabar bisa mengkoordinasikan mengenai masalah mereka agar bisa diselesaikan bersama dengan Kanwil Jabar ” Saya harap ini menjadi kesadaran kita semua untuk memenuhi jumlah responden dan menindaklanjuti keluhan pengguna layanan agar terpenuhinya nilai RB kita”.

     

    Advertisement

    Pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Bidang HAM Hasbullah mengenai Survei SPKP-SPAK terdapat penambahan kriteria dalam SPKP-SPAK salah satunya mengenai rumus perhitungan responden dimana terdapat dua pendekatan untuk penghitungan sampel responden,menggunakan rumus Slovin dan sampel dari Krejcie and Morgan dalam penentuan jumlah responden dimana berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 90 Tahun 2021 mensyaratkan minimal jumlah responden yang dilakukan adalah 30 responden apabila penerima layanan dari Unit Kerja kurang 30 orang karena memang karakter Unit Kerja /Satuan kerja atau kondisi force majeure maka tim melaksanakan survei akan menentukan dengan jumlah tertentu sesuai kaidah perhitungan statistik. Kanwil Jabar akan melakukan evaluasi berkelanjutan tiap bulannya dan diharapkan UPT – UPT bisa bekerjasama dengan melengkapi dan melaporkan survei sebelum tanggal 28 di tiap bulannya.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]