Jawa Barat
5 WNA Yang Resmi Jadi WNI, Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan Soal Prilaku
JARRAKPOS.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan, pagi ini (Senin, 12/02/2024) resmi melantik 1 (satu) orang Warga Negara Asing dan 4 (empat) orang Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama :
1. Muhammad Abdullah Saeed (semula WNA Yaman);
2. Daniel Lubis Jensen (semula Anak Berkewarganegaraan Ganda Dermark);
3. Jan Demoen (semula Anak Berkewarganegaraan Ganda Belgia);
4. Noor Ali Abdullah Ba Kadadah (semula Anak Berkewarganegaraan Ganda Yaman);
5. Tomoji Hamay Kusuma (semula Anak Berkewarganegaraan Ganda Jepang);
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan keadilan dan kesempatan kepada individu yang telah memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dalam sambutannya, Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya menyatakan pentingnya integrasi sosial dan inklusi bagi semua individu di Indonesia. Andika menekankan komitmen Kemenkumham Jawa Barat untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap hak dan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.
Para pemohon Pewarganegaraan yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang dan telah menjalani proses administratif serta pemeriksaan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemberian kewarganegaraan ini diharapkan akan memberikan mereka kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu yang memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia memiliki akses yang adil dan tanpa diskriminasi. Dengan pelantikan ini, Kemenkumham Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendorong inklusi sosial dan memberikan perlindungan hukum kepada semua individu di Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya, serta hal ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan penduduknya”. ujar Andika.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terdapat beberapa hal yang baru seperti kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak, adanya kesetaraan gender yang memungkinkan seorang pria menyatakan diri menjadi WNI mengikuti kewarganegaraan istrinya yang WNI, serta adanya kepastian hukum bagi seseorang yang mengajukan permohonan menjadi WNI.
Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan kebijakan dimana Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan (batas waktu s.d. Mei 2024).
Andika menambahkan dalam upaya Bela Negara dan keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara tidak hanya bermakna pemohon pewarganegaraan harus ikut serta dalam kegiatan aksi militer saja. Dengan ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan lapangan kerja baru, menorehkan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dan taat serta transparan melaksanakan kewajiban perpajakan, maka saudara telah turut serta berperan melakukan upaya bela negara.
Andika mengingatkan kepada WNI yang baru dilantik bahwa tanggung jawab sebagai bangsa indonesia sekarang ada di pundak saudara, pahami sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dalam pengabdian jiwa dan raga untuk bangsa dan negara indonesia, karena kepentingan negara selalu ditempatkan diatas segalanya. Lebih lanjut Andika meminta untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai WNI. Ada banyak aturan hukum yang ada di Republik Indonesia ini, dalami dan sesuaikan dengan norma yang ada di lingkungan saudara. Keragaman ini membuat kita semakin cinta kepada Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berperilakulah sebagai Warga Negara Indonesia yang berbudi pekerti luhur.
You must be logged in to post a comment Login