NEWS
Besok Terakhir Penyerahan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Calon PPS KPU Kota Bengkulu, Simak Pengumumannya!!
BENGKULU, Jarrakpos.com – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024 akan digelar 27 November 2024. Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kelengkapan dokumen PPS sudah disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024 besok. Kelengkapan bisa disampaikan melalui:
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 12 Mei 2024 atau sebelum pelaksanaan tes tertulis.
2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bengkulu.
Pendafatran terakhir melalui SIAKBA Tanggal 8 Mei 2024 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB
Untuk diketahui kembali, PPS adalah panita yang dibentuk KPU Kabupaten/kota untuk menyelengarakan pemilu ditingkat kelurahan/Desa. Untuk Formulir pendaftaran PPS dapat diunduh melalui siakba.kpu.go.id atau melalui
Berikut Persyaratan PPS :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Pendaftar PPS :
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik
bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
You must be logged in to post a comment Login