NEWS
Lukai Korban dan Bawa Lari Sepeda Mitor, Pria Asal Muara Enim Diringkus Polisi
MAGELANG,jarrakpos.com – Seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curras) di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Pria berinisial SS (39) ini ditangkap petugas pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/05/2024) siang. Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Ps.Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.
“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.
“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban,” lanjut Kapolresta.
“Korban mengalami luka berat berupa 7 (tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta,” imbuh Kombes Pol Mustofa.
Atas kesigapan Satrekrim Polresta Magelang, Tersangka SS berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Dalam pengakuannya, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu rasa emosi Tersangka kepada Korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri Tersangka. (Fri)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login