Connect with us

    HUKUM

    Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Nama Kakek Selepeg Hanya Paro, Tanpa Alias Apapun

    Published

    on

    Tiga orang Saksi dalam sidang Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg dalam kasus pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

    Karangasem, JARRAKPOS.com – Tiga orang Saksi dalam sidang Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg dalam kasus pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, pada Rabu (15/4) didengar keterangannya di Pengadilan Negeri Amlapura, yakni I Komang Serimpen, I Wayan Sinta dan I Wayan Salin. Ketiganya menerangkan, bahwa kakek I Selepeg hanya bernama Paro, tanpa adanya nama lain, termasuk Paro Sukun, alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Sedangkan I Sutiarmin Sukun adalah orang yang berbeda dengan Paro, tidak ada hubungan keluarga diantara keduanya, dan para Saksi mengetahui riwayan I Sutiarmin Sukun dari sumber yang berbeda.

    Tentang orang bernama Paro, Serimpen dan Sinta mengetahui langsung dan pernah bertemu Paro di rumah tempat tinggal Paro, yang notabena adalah kakek dari Selepeg. Sinta bahkan bercerita, ia belajar ‘’mekidung’’ dari Paro, tahu ciri-ciri fisik Paro, tubuhnya agak bungkuk, salah satu kakinya borok dan ia terpincang-pincang kalau berjalan. Selain itu, Sinta menerangkan, dialah yang membantu sebagai dukun bayi, ketika kelahiran I Selepeg, karena waktu itu ia berprofesi sebagai dukun melahirkan. Sedangkan Saksi Wayan Salin, mengetahui Paro, ketika ia masih kecil dan seingat dia, saat Paro meninggal, ia masih sekitar kelas tiga SD atau sekitar 10 tahun. Nama Paro hanya Paro, tanpa ada nama-nama lain, sepanjang yang ia ketahui langsung, walaupun umurnya sekitar 10 tahun waktu itu.

    Sementara tentang I Sutiarmin Sukun, Sinta mengetahuinya dari kakeknya bernama Geloh dan ayahnya bernama Seringgen. Sinta diberi tahu, bahwa Sutiarmin Sukun itu camput atau tidak punya keturunan, dan disebutkan namanya hanya Sutiarmin Sukun, yang selama hidupnya tinggal diatas tanah yang sekarang menjadi tempat tindal I Made Pageh. Serimpen pun menerangkan kesaksian yang sama dengan Sinta. Sementara Wayan Salin mengaku mendengar cerita tentang Sutiarmin Sukun dari kakeknya, ketika ngobrol-ngobrol. Kakeknya hanya menyebut nama Sutiarmin Sukun tanpa adanya alias atau sebutan lainnya. Salin juga menegaskan, ia tahu batas-batas tanah yang digarap oleh I Sukarna, Sumaris dan I Pageh.

    Dari seluruh saksi yang yang didengar keterangannya di pengadilan, tak seorang pun membenarkan bahwa kakek I Selepeg bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, baik I Nyoman Kanis, I Nengah Suastika, I Wayan Lintir, termasuk I Wayan Sinta, I Komang Serimpen dan I Wayan Salin. Semuanya menerangkan, bahwa Paro adalah orang yang berbeda dengan I Sutiarmin Sukun. Dan tanah-tanah yang dalam pipil c tercantum atas nama I Sutiarmin Sukun, adalah hak dari I Made Pageh dkk, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap. ‘’Saya yakin bahwa silsilah yang dibuat Selepeg itu palsu, dan karenanya perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, dimenangkan dengan bukti palsu serta keterangan palsu diatas sumpah, karena punya bukti-bukti yang menerangkan perihal nama I Sutiarmin Sukun dalam pipil C Nomor 1516,’’ ujar Nyoman Kanis selaku pelapor Selepeg.

    Advertisement

    Selepeg didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama, diancam dengan pidana pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Selepeg dilaporkan ke Polres Karangasem atas tuduhan membuat silsilah palsu, yakni silsilah tertanggal 17 November 2012, dan silsilah tersebut digunakan dalam gugatan perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Menurut pelapor, I Nyoman Kanis, I Made Pageh dkk, termasuk dirinya, menjadi tergugat dan dinyatakan kalah dalam perkara tersebut, atas tanah sengketa yang telah dikuasai, digarap dan dihasili secara turun temurun, seluas kurang lebih 6 ha, akibat digunakan silsilah palsu yang dibuat Selepeg dalam perkara tersebut. Padahal, dalam gugatan sebelumnya, yakni perkara Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, tergugat I Made Pageh dkk, yang digugat oleh I Nyoman Rayu yang satu pihak dengan Selepeg, dinyatakan kalah oleh pengadilan. Dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap tersebut, Tergugat I Made Pageh dkk membalas gugatan dengan silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis.

    ‘’Dalam silsilah tertanggal 6 Mei 1992 tersebut, leluhur I Made Pageh dkk hanya bernama I Sutiarmin Sukun, tanpa adanya nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin,’’ jelas Kuasa Hukum I Nyoman Kanis, yang melaporkan Selepeg ke Polres Karangasem. Kanis pun menjelaskan, bahwa dalam putusan perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, majelis menyatakan bahwa I Made Pageh dkk adalah ahli waris yang sah dari I Sutiarmin Sukun. Segala dalil I Nyoman Rayu yang notabena satu pihak dengan Selepeg, telah ditolak, sehingga obyek tanah sengketa dalam perkara tersebut sah menjadi hak dari I Made Pageh dkk. Dan sebagian dari tanah sengketa telah dibuatkan sertifikat hak milik, setelah putusan perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]