Connect with us

    Sumatera Utara

    PN Padangsidimpuan Nyatakan Pencabutan Gugatan dr. Badjora adalah SAH dan sesuai dengan ketentuan hukum

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang dipimpin Silvia Ningsih, SH, MH (Ketua Majelis); Riky Rahman Sigalingging, SH, MH (anggota) dan Rudy Rambe, SH (anggota) nyatakan Pencabutan Gugatan Perkara no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp adalah sah dan sesuai dengan hukum. Dan akan dikeluarkan penetapannya pada hari Rabu 22 Mei 2024 mendatang.

    Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11. Wib (20/05) sempat tertunda hingga pukul 14.00. dikarenakan para majelis hakim sedang mengikuti rapat, meski kesehatan prinsipal Penggugat yakni dr. Badjora M. Siregar yang sudah berusia 85 tahun sempat merasa tidak tahan duduk lama dan ingin beristirahat.

    Dalam penantian di ruang persidangan kuasa hukum dr. Badjora Amin M. Ghamal Siregar, SH dan Alwi Ginting, SH menyempatkan diri komunikasi via aplikasi e-Court , berharap agar majelis hakim menyidangkan perkara Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp dengan waktu yang on time sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan mengingat usia dari dr. Badjora selaku prinsipal Penggugat dalam perkara ini sudah berusia 85 tahun.

    Kuasa hukum dr. Badjora menyempatkan diri meminta agar kuasa hukum Tergugat menghadirkan prinsipal tergugat di ruang sidang agar dapat mendengar langsung bahwa prinsipal Penggugat benar ingin mencabut gugatannya.

    Advertisement

    Karena tidak ada jawaban hakim pada aplikasi e-Court sebagai media komunikasi para pihak dengan hakim, hingga pukul 11.42, kembali kuasa hukum dr. Badjora menghubungi majelis hakim memohon kepastian jadwal sidang demi kemanusiaan mengingat usia dr. Badjora sudah 85 tahun dan dr. Badjora sudah mengatakan sudah tua dan tidak tahan duduk terlalu lama.

    Jika melewati pukul 12 saya akan pulang persiapan sholat, tutur dr. Badjora kepada kuasa hukumnya.

    Pukul 12.01 kembali kuasa hukum dr. Badjora memberi Kabar pada aplikasi e-Court yang memberitahukan pukul 12 sidang masih belum dimulai. Dan akhirnya di pukul 12.03 kuasa hukum tampak menuturkan kekecewaannya dengan menulis komentar di aplikasi e-Court dengan tulisan “mulai dari subuh sampai siang ini tidak ada satupun pesan kami yang dibalas oleh majelis hakim. Jadi apa gunanya catatan persidangan ini dibuat sebagai media komunikasi para pihak dengan hakim terkait perkara ini “?

    Dikarenakan tidak ada satupun jawaban dari majelis hakim, akhirnya pada pukul 13. 36 Prinsipal Penggugat dr. Badjora dan kuasa hukum meninggalkan ruangan sidang dimana sebelumnya , dilakukan wawancara pengakuan dr. Badjora benar ingin melakukan pencabutan gugatan perkara no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp .

    Advertisement

    Pantauan wartawan, ruang sidang yang sudah ditempati oleh kuasa hukum Tergugat, Kuasa hukum Penggugat dan Prinsipal Penggugat beserta tamu hampir 2 1/2 jam tanpa dihadiri oleh majelis hakim dan panitera pengganti akhirnya membubarkan diri tanpa haluan yang pasti dari sang nakhoda persidangan.

    Usai bubar, ternyata pihak PN kembali menghubungi kuasa hukum agar sidang yang tertunda dilanjutkan pada pukul 14.00.

    Pada persidangan pukul 14.00 majelis hakim menyampaikan ketidakhadiran mereka dikarenakan sedang mengikuti rapat, dan hal inilah menjadi asal muasal miscomunikasi. Karena penggugat sama sekali tidak dikhabari oleh panitera dan petugas informasi bahwa hakim sedang rapat, dan bahkan di aplikasi e court juga sama sekali tidak ada balasan hakim.

    Sehingga membuat penggugat dan kuasa hukumnya harus mempertanyakan kepastian kapan akan sidang.

    Advertisement

    Tetapi alhamdulillah Bu Silvi sebagai ketua Majelis menyampaikan bahwa sebenarnya dirinya tidak ada diberitahu oleh panitera bahwa para pihak sudah lengkap dari pukul 10.30 wib. Sehingga membuat penggugat memahami ternyata permasalahan persidangan terlambat karena panitera pengganti pada perkara ini tidak memberitahu kepada majelis hakim bahwa para pihak sudah lengkap.

    Kemudian sidang berlanjut dan hakim menyampaikan kepada penggugat dan tergugat bahwa permohonan pencabutan gugatan penggugat telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Untuk berikutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan Pengabulan Pencabutan gugatan Perkara Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp dan dalam kesempatan tersebut ketua majelis memutuskan Pencabutan perkara dimaksud dikabulkan untuk seterusnya salinannya akan diterbitkan pada e-Court PN Padangsidimpuan pada hari Rabu depan. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]