Connect with us

    HUKUM

    Karutan Bandung Ungkap Soal 4 Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Rutan Bandung, ini Alasannya! 

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandung, Suparman membeberkan terkait perkembangan penyelidikan kasus Vina yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

    Menurut Suparman, bahwa empat tersangka yang telah tertangkap dalam kasus ini telah dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandung. Sehingga, mempermudah proses penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

    Bahkan, kata Suparman, pemindahan 4 tersangka ke Rutan Bandung merupakan bagian dari prosedur standar yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran penyelidikan.

    “Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan,” ujar Karutan Bandung Suparman pada Rabu 22 Mei 2024.

    Advertisement

    Dijelaskan Suparman, pihak Rutan akan memberikan fasilitas yang diperlukan agar penyelidikan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan selama masa penahanan 4 tersangka di Rutan Kelas I Bandung.

    Meski demikian, Suparman menyebutkan, para tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Sebab, Rutan Bandung berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dengan menyediakan tempat yang aman dan sesuai standar bagi para tahanan.

    “Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Oleh karenanya, Suparman berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak berwenang dalam menangani kasus ini.

    Advertisement

    “Kami memahami bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Maka, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya menandaskan. ***

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]