NEWS
Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Magelang
MAGELANG,jarrakpos.com – Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung viral di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/05/2024) siang. Mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. dan Kasubnit 1 Unit 3 PPA Satreskrim Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari.
”Dalam peristiwa itu terdapat Korban laki-laki atas nama DPA usia 18 tahun, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Korban mengalami luka sebanyak 12 tusukan pada bagian punggung, siku tangan kanan, pantat dan paha sebelah kanan. Kemudian oleh warga sekitar lokasi, Korban dilarikan ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapat pertolongan,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta Magelang mengungkapkan Pelaku penganiayaan berjumlah 7 (tujuh) anak. Yaitu 6 (enam) Pelaku merupakan warga Kota Magelang dan 1 (satu) Pelaku warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Kapolresta menyebutkan, keenam Pelaku warga Kota Magelang yaitu EC (18), tidak sekolah, peran membacok Korban 2 kali. Anak A (15), tidak sekolah, peran menendang kepala Korban. Anak ADY (15), pelajar SMP, peran membacok Korban.
Kemudian Anak MNY (17), pelajar SMK, peran membacok Korban, Anak APP (15), pelajar SMP, peran membacok Korban, dan Anak DAK (17), pelajar SMA, peran membacok Korban.
“Kemudian satu Pelaku Anak RH (17) merupakan warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, perannya ikut membacok Korban. Anak RH ini masih dalam pencarian atau DPO,” sebut Kombes Pol Mustofa.
Dijelaskan, modus dari peristiwa ini Kelompok Korban dan Kelompok para Pelaku tantang-tantangan lewat medsos IG (Instagram). Mereka para Pelaku mengkonsumsi miras kemudian melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
“Atas perbuatan para Pelaku ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” terang Kombes Pol Mustofa. (Fri)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login