Connect with us

    HUKUM

    18 Tersangka Pengguna Barang Haram Diciduk Polisi

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba di Kabupaten Kuningan JawaBarat. Diakhir bulan Mei 2024 ini tertangkap 18 orang tersangka yang terlibat dalam 15 Kasus yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kuningan.

    Menurut Kapolres Willy Andriyan didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam konferensi Persnya di Mapolres Kuningan Rabu (29/05/24) mengatakan ke 18 Tersangka tersebut terlibat dalam sejumlah pelanggaran Pidana yang diungkap diantaranya memiliki, menguasai serta penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu serta Ganja. Dan tindak pidana kepemilikan atau membawa Psikotropika, dan juga terkait atas penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas yang tidak memiliki izin edar.

    Ditambahkan Kapolres dari 15 kasus yang terungkap itu terjadi di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Kuningan. Ke 4 kecamatan yang menjadi sasaran tersangka dalam kasus ini diantaranya Kecamatan Cilimus 3 kasus, Kecamatan Ciawigebang 4 kasus, di Kecamatan Kuningan terkuak 4 kasus, serta kecamatan Jalaksana, Cibingbin, Lebakwangi masing masing 1 kasus, ucap Kapolres.

    “Dari 15 kasus tindak pidana tersebut telah diamankan 18 orang tersangka, diantaranya 2 orang residivis. Sebagian tersangka sudah dipindahkan ke Lapas Kuningan, “cetusnya.

    Advertisement

    Sementara Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto mengatakan ada 30 butir Psikotropika yang berupa 20 butir Alprazolam dan 10 butir Riklona disertai dengan dengan 1.527 butir obat keras/bebas terbatas, diataranya 1060 butir obat jenis Dextromethorphan, 771 butir obat jenis Tramadol, 210 butir obat jenis Hexymer serta 536 butir obat jenis Trihexyphenidy.

    Kemudian ada juga sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya 28 paket Narkotika jenis Sabu seberat 20.71 gram, 2 paket Narkotika jenis Ganja seberat 6.99 gram.

    Dalam operasinya para tersangka melakukan dengan cara sistem tempel juga bertemu langsung atau yang disebut dengan istilah COD, ungkap Kasat Narkoba didampingi Kapolres. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 12 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply