HUKUM
Sidang Kesaksian Silsilah Palsu, BPKAD dan Mantan Perbekel Seraya Timur Ungkap Hanya Nama I Sutiarmin
Karangasem, JARRAKPOS.com – Sidang lanjutan dakwaan pembuatan silsilah palsu serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan Terdakwa, I Made Kasih alias Selepeg di PN Amlapura, Karangasem, pada Kamis (30/5/2024), berlanjut dengan mendengarkan dua orang saksi, I Wayan Geden, Perbekel Desa Seraya Timur periode 2003-2016, dan I Komang Gede Parwata, PNS di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem.
Selepeg didakwa membuat silsilah palsu tertanggal 17 November 2012 dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura, dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Selepeg dilaporkan ke Polres Karangasem oleh I Nyoman Kanis, dengan sangkaan diduga membuat silsilah palsu serta memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sehingga perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP dimenangkan oleh I Nyoman Gunung selaku penggugat, yang satu pihak dengan I Selepeg.
Dalam persidangan sebelumnya, Saksi I Wayan Suarnama alias Sarba, Kelian Banjar Dinas Tanah Barak, yang bertandatangan dalam silsilah palsu tersebut telah menerangkan, bahwa ia bersedia bertandatangan dalam silsilah yang dilaporkan palsu itu, walaupun ia tidak kenal dengan Paro Sukun alias Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, semata-mata karena ada pernyataan dari Selepeg yang tertuang dalam silsilah, bahwa pejabat tidak akan dilibatkan bila ternyata ada keterangan yang tidak benar.
Hampir sama dengan keterangan Suarnama dalam persidangan sebelumnya, dalam persidangan, pada Kamis (30/5/2024), Geden juga menyatakan tidak kenal dengan orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, dimana ia membubuhkan tandatangan. Namun, Geden akhirnya bersedia membubuhkan tandatangannya setelah memanggil dan mengumpulkan pihak yang membuat silsilah, yaitu I Selepeg, I Sabuh, I Sukra dan Kepala Dusun Tanah Barak, sebagai semacam cara memverifikasi kebenaran isi silsilah.
Walaupun cara verifikasi tersebut tidak ada ketentuan tertulisnya, Geden juga menambahkan, ia bersedia bertandatangan, karena dalam silsilah yang ditandatangani tersebut dengan syarat harus ada pernyataan, bahwa yang membuat silsilah atau I Selepeg, menyatakan bertanggung jawab baik secara pidana ataupun perdata, tanpa melibatkan pejabat yang bertandatangan, bila ternyata ada yang tidak benar dari keterangan dalam silsilah tersebut.
Geden juga menjelaskan, selain tidak kenal dengan nama-nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, ia menjelaskan di Kantor Desa Seraya Timur semasa ia menjabat, tidak ada ‘’database’’ mengenai nama-nama penduduk, termasuk nama yang dicantumkan dalam silsilah tersebut. Pegawai BPKAD Karangasem, Gede Parwata juga menerangkan, bahwa nama yang terdaftar di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) di lembaganya hanya ada nama I Sutiarmin dan tidak ada nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.
Yang mengejutkan, majelis sempat menanyakan perihal silsilah tahun 2004 yang dibuat oleh I Nyoman Rayu, semasa Wayan Geden menjadi Kepala Desa, termasuk adanya pencabutan tandatangan oleh Perbekel I Wayan Geden dari silsilah yang dibuat oleh Rayu tersebut. Geden membenarkan, ia pernah menandantangani silsilah Keluarga tanggal 27 Pebruari 2004 yang dibuat oleh I Nyoman Rayu tersebut. Namun, belakangan ia mencabut tandatangannya, melalui surat pencabutan bernomor : 529/Pem/SerTim/2010 tanggal 7 Oktober 2010.
‘’Saya mencabut tandatangan, karena Kepala Dusun Tanah Barak, terlebih dahulu mencabut tandatangan dari silsilah tersebut. juga karena saya tahu sudah ada silsilah lain yang dibuat oleh Nyoman Kanis,” jelas Geden. Terkait keterangan kedua saksi tersebut, Terdakwa, I Made Kasih alias Selepeg menyatakan menerima dan tidak membantah semua keterangan saksi. “Iya semuanya sesuai,” jawabnya singkat kepada Majelis Hakim. Selanjutnya sidang akan berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Untuk diketahui, silsilah yang dibuat oleh I Nyoman Rayu tertanggal 7 Oktober 2010 tersebut digunakan oleh I Nyoman Rayu untuk menggugat I Made Pageh dkk dalam perkara dengan register Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.AP. Adapun putusan perkara tersebut, pengadilan menolak gugatan Rayu dan memenangkan I Made Pageh Dkk, atas tanah sengketa yang dalam Pipil C Nomor 1516 seluas kurang lebih 13 ha tercantum atas nama I Sutiarmin Sukun, tanpa adanya embel-embel Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.
Setelah kalah dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.AP dengan menggunakan silsilah tanggal 7 Oktober 2010 itulah, dibuat silsilah tertanggal 17 November 2012 oleh I Selepeg dan digunakan dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP, yang dimenangkan oleh Nyoman Gunung/pihak Selepeg selaku penggugat. Dan silsilah palsu yang dibuat Selepeg inilah yang dilaporkan ke Polres Karangasem, sampai akhirnya Selepeg ditetapkan tersangka, dan sekarang diadili sebagai Terdakwa. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login