Connect with us

    HUKUM

    Wayan Sudirta Tanggapi Pemanggilan Hasto ke Polda Metro, Pernyataan Sekjen PDIP Bukan Penghinaan Maupun Penghasutan

    Published

    on

    DR. I Wayan Sudirta, SH., MH., sebagai Anggota Komisi 3 DPR RI.

    Jakarta, JARRAKPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) Jakarta, pada 4 Juni 2024, terkait dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dilaporkan oleh dua orang.

    Menanggapi kasus ini, DR. I Wayan Sudirta, SH., MH., sebagai Anggota Komisi 3 DPR RI, menyampaikan Sekjen PDIP telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Konstitusi (UUD NRI 1945) yang melandaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat). Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa (Founding Fathers).

    “Apa yang telah dilakukan oleh seorang sekjen partai ini mencerminkan bahwa sikap ksatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum (equal),” ujarnya, pada Kamis (4/6/2024). Terkait dengan substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pertama Sekjen dan PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan yakni yang berasal dari laporan masyarakat, sesuai dengan ketentuan.

    “Kedua, tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan. Pada saat ini, proses hukum masih dalam pemeriksaan, namun masyarakat tentu juga sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut,” jelasnya. Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan (haatzai artikelen) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah.

    Advertisement

    Dalam hal ini apa yang disampaikan oleh Sekjen PDIP ini, lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat (diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil) dan menjadi pertimbangan dalam Putusan MK. Secara teknis dan faktual, sebagian masyarakat melihat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan, dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.

    PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tentu tetap menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban. PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan.

    “Dalam hal ini, saya percaya bahwa saat ini kita memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan terpercaya, serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan. Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak Kepolisian (Polda Metro) maupun seluruh institusi terkait lain dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap dengan menjaga netralitas (non-intervensi) serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply