Connect with us

    Bengkulu

    Pengurus Baru BMA yang Baru di Kukuhkan untuk Mengembankan Adat Budaya dan Persoalan Kemasyarakatan

    Published

    on

    BENGKULU, jarrakpos.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, kepada Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) yang baru di lantik untuk bisa mengembangkan adat budaya dan menyelesaikan persoalan kemasyrakatan.

    “Serta tidak kalah penting itu bagaiman BMA ikut mendorong bagaimana pembangunan di daerah bisa berjalan dengan baik,” dikatakan Rohidin saat pengukuhan BMA Provinsi periode 2024-2028 di Balai Raya Semarak.

    Selanjutnya Rohidin juga menyampaikan bagaimana nanti dukungan BMA terhadap lahirnya pengakuan masyarakat hukum adat Enggano.

    “Jadi kalau bisa nanti itu dikeluarkan keputusan kepala daerah tugasnya bisa perda supaya apabila infrastruktur Enggano sudah selesai semua untuk membuat pengakuan terhadap nilai adat setempat. Agar masyarakat Enggano tidak bisa terusik di pulaunya sendiri,”ujarnya

    Advertisement

    Ditambahkannya, karena apabila infrastruktur Enggano sudah selesai itu sangat menjanjikan dan berpeluang sekali untuk orang bikin konten yang bagus dengan pulaunya yang terkenal Eksotis.

    Disisi lain Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Drs. H. S. Effendi, MS yang baru dilantik nantinya juga akan mendorong dan memastikan upaya dalam pengembangan dan menanamkan kembali adat istiadat dan nilai budaya yang ada di wilayah Bengkulu untuk kemajuan daerah.

    “Kinerja kita ke depan semakin berat, karena kita dihadapkan akan krisis sosial. Sehingga ini harus diatasi bersama-sama dan kalau tidak maka akan terjadi kehilangan generasi didalam keseimbangan di antara nilai akademik, nilai lokal dan nilai agama,” kata Effendi.

    Sehingga pihaknya mengajak semua stakeholder dan pihak terkait untuk bersama-sama berpatisipasi dalam mengatasi persoalan adat yang ada di wilayah Bengkulu.

    Advertisement

    “Kita memiliki PR dengan bupati dan DPRD Kabupaten untuk membuat perda kepada kabupaten yang belum memiliki. Paling tidak dengan SK Bupati dulu. Namun kita akan mendorong segera miliki regulasi untuk perda ini,” tutupnya.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]