DAERAH
Tak Semua Wartawan Bisa Masuk Liputan di Kejari Lebak, Ada Apa
Lebak Jarrakpos.com – SEBAGIAN wartawan mengeluhkan aturan masuk guna melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Petugas security yang berjaga di depan pintu gerbang hanya memperbolehkan wartawan yang boleh masuk kalau mereka sudah memiliki janji.
Sementara pengguna Jurnalis dari kantor masing-masing yang belum memiliki janji dengan pejabat Kejaksaan Negeri Lebak, tak diperbolehkan masuk. Peristiwa ini yang turut dialami wartawan Teropongistana, Ahmad Mulyadi.
“Adanya aturan yang mengharuskan jurnalis harus memiliki janji dengan pejabat di Kejaksaan Negeri Lebak untuk bisa ditemui itu bentuk ketakutan Kejaksaan untuk diakses oleh khalayak banyak,” Kata Mulyadi, (6/6/2024).
Menurut Mulyadi, peraturan tersebut dapat mempersulit kerja para pemburu berita di Kejaksaan Negeri Lebak terutama dalam beberapa kasus yang mereka tangani.
“Yang padahal seharusnya di era keterbukaan informasi publik, dibutuhkan akses yang cukup mudah bagi masyarakat yang diwakilkan oleh pekerja media untuk memperoleh informasi dari sini,” jelasnya.
Wartawan lainnya, Jumri, meminta agar wartawan yang juga wakil publik, dipermudah dalam mengakses informasi di Kejaksaan Negeri Lebak tersebut. Mengenai konsekuensi dari kebijakan tersebut, bisa diatur dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik.
“Lebih baik (wartawan masuk ke Kejari Lebak) tidak diatur. Jika dibilang itu demi kesopanan, itu ranah etika saja, bisa dibicarakan tanpa harus ada aturan. Jika ada wartawan nakal, Kejaksaan bisa komunikasikan dengan baik,,” kata dia
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lebak Goenawan mengaku pihaknya belum bersedia menemui wartawan, alasannya karena sedang mengikuti rapat. Menurut pria berkacamata tersebut, dia belum menerima berkas pelimpahan tentang kasus PT SBS dari GAKKUM KLHK.
“Saya masih rapat om, monggo kalau mau ke kantor, berkas pelimpahan PT SBJ belum ada, mungkin di Kejati Banten, ” ucapnya.
You must be logged in to post a comment Login