Connect with us

    DAERAH

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil ungkap Ke-3 Orang Persekongkolan Penjual Sabu.

    Published

    on

    LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap ke-3 orang dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu berinisial ART Als Pedol, laki-laki, 40 thn, Petani, Alamat Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu, 08/06/2024 mengatakan setelah sebelumnya menangkap rekan tersangka yakni AA Als Andi dan YFN Als Yose Als Ipan pada
    hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 15.30 wib di kebun kelapa sawit warga dusun I Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA Als Andi dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,98 gram bruto dan temannya YFN Als Yose Als Ipan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto.

    Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AA Als Andi bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. ART Als Pesol yang bertempat tinggal di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

    Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART Als Pedol pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira pukul 07.30.Wib di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda Kec. Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.
    Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA Als Andi tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari dirinya sendiri. Dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. *JN* di Tanjung Balai melalui perantara *AFN* di Desa Janji Kab. Labuhanbatu.

    Advertisement

    Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap *JN* di Tanjung Balai dan *AFN* di Desa Janji Kab. Labuhanbatu, namun keberadaan *JN* dan *AFN* hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.

    Kemudian Tersangka ART Als Pedoldan Barang Bukti yg disita 01 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]