HUKUM
DPO Tersangka Tipikor Rp. 3.9 M, Ditangkap Intel Kodim 0615/Kuningan
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Jajaran Unit Intel Kodim 0615/Kuningan telah berhasil menangkap DPO tersangka Kasus Korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Johansyah (64) yang merupakan warga Kabupaten Kuningan.
Dandim 0615/Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan menjelaskan, DPO tersangka atas nama Johansyah ini telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata pada Tahun 2019, yang telah merugikan keuangan negara sebesar 3.9 Milyar.
“DPO atas nama Johansyah ini berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Intel Kodim 0615/ Kuningan di MTs Negeri 5 Darma Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 19:10 WIB,” jelas Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, kepada jarrakpos.com Sabtu (8/6/2024) malam.
Dandim mengatakan, tersangka Johansayah merupakan warga Dusun Manis RT 001 RW 001 Desa Mekarmulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengerjakan proyek pembangunan sekolah MTs Negeri 5 Darma.
“Jadi, kronologis kejadian ini berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jupiter Selan SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus Kejari Lembata Anto Haryanto datang ke Kodim 0615/Kuningan untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka Kasus Korupsi tersebut yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan,” terang Dandim.
Atas hal tersebut Dandim 0615/Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan memberikan perintah kepada Unit Intel Kodim 0615/Kuningan untuk membantu pihak Kejari Lembata dalam menangkap DPO atas nama Johansyah.
Dibawah pimpinan Letda Inf Waris Hartoko, akhirnya tim menyusun rencana penangkapan terhadap DPO Johansyah. Saat dilakukan penangkapan tersangka Johansyah tidak melakukan perlawanan dan akhirnya langsung dibawa ke Makodim 0615/ Kuningan.
“Tersangka Johansah sudah kami serahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pak Yupiter Selan didampingi Kasi Pidsus, pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Dan langsung di bawa menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Kota Kupang untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Dandim.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0615/Kuningan beserta jajaran atas kerjasamanya sehingga DPO yang selama ini dicarinya dapat tertangkap. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login