Connect with us

    Sumatera Utara

    2 Kasus Bersarang di Polres Tapsel, Oknum Kades Tolang Jae Kebal Hukum?

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos)- 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran hukum masing-masing perbuatan merusak lingkungan/hutan dan penimbunan BBM Bersubsidi telah menghinggapi oknum Kades Tolang Jae, AS yang bersarang di Polres Tapsel, Sumatera Utara. Namun oknum kades tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar karena polisi menangguhkan penahanan dengan syarat wajib lapor.

    Kasus pertama dugaan melakukan pengrusakan lingkungan / hutan yang dilaporkan oleh LSM LIRA Tabagsel ke Polres Tapsel beberapa bulan lalu belum kunjung menunjukkan perkembangan penanganan perkara.

    Yang kedua, polisi menemukan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang milik oknum kades yang sering dikenal dengan panggilan Soka.

    Untuk kasus dugaan Penimbunan BBM bersubsidi polisi menunggu saksi ahli dari pusat dalam menentukan kebenaran jenis solar dimaksud dan tidak menahan terduga pelaku dengan hanya memberikan kewajiban kepada terduga pelaku untuk wajib lapor 2 x seminggu.

    Advertisement

    Dari sikap polisi yang membiarkan AS dan pelaku lainnya bebas berkeliaran ternyata mendapatkan kritikan dari berbagai lini lapisan masyarakat termasuk media dan aksi demo oleh sekelompok komunitas di Polda Sumut. Massa pendemo meminta agar Kapolda mencopot Kapolres Tapsel.

    Mara Halim Harahap selaku Sekretaris LIRA Tabagsel mengatakan sangat menyesalkan sikap kepolisian yang tidak menahan AS dan belum menindaklanjuti laporannya terdahulu soal dugaan Pengrusakan Hutan oleh oknum yang sama.

    “Seharusnya dari laporan pertama polisi bisa menentukan sikap terhadap karakter seseorang yang memang menggambarkan diri suka dan/atau senang dalam pelanggaran kasus hukum, karena jika dalam perbuatan pertama polisi tidak tegas maka terduga pelaku menganggap hukum itu biasa-biasa saja dan tidak akan menciptakan efek jera terhadap terduga pelaku”, jelas Halim.

    Seperti diketahui tujuan utama penegakan hukum oleh APH tidak lain hanyalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, tambah Halim.

    Advertisement

    Sangat disayangkan, dalam kasus pertama dan kasus kedua polisi masih memberikan ruang udara bebas kepada AS alias Soka dengan tidak melakukan penahanan. Jika begini masyarakat akan menganggap polisi tidak mampu melakukan penegakan hukum terhadap Soka.

    Lantas kalau Soka terus berkeliaran, maka efek jera bisa saja berubah menjadi ketagihan.

    Halim berharap polisi meninjau ulang syarat wajib lapor terhadap Soka dan melakukan penahanan agar efek jera tercipta kepada Soka.
    Sebelumnya , Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP. Zulfikar, saat dikonfirmasi wartawan via aplikasi WhatsApp seputar apakah benar pihak Polres Tapsel ada menerima laporan Dumas dugaan Pengrusakan lingkungan / hutan dengan terlapor oknum Kades Tolang Jae, AS. Hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply