Bengkulu
Dewan Kebut Pembahasan 4 Raperda Termasuk Raperda RPJPD,Sebelum Habis Masa Jabatan
BENGKULU, jarrakpos.com – Masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersisa tiga bulan lagi, sejumlah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) harus segara dirampungkan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih.
Ketua Bappeda DRPD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan ada 4 raperda yang harus dirampungkan sebelum masa berakhir jabatan diantaranya, Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan hak penyandang disabilitas, Raperda Pendidikan Pesantren, Raperda Perubahan susunan Perangkat daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kami menargetkan raperda inisiatif dewan ini dan raperda lainnya dapat disahkan bulan Agustus sebelum masa jabatan berakhir,”ujar Usin, Rabu (12/6/2024).
Dikatakannya, raperda RPJPD tahun 2025-2045 harus disahkan sebelum dilaksanankan pemilihan Gubernur 2024. Menurutnya perda RPJPD ini menjadi acuan calon gubernur untuk menyusun visi dan misinya.
“Jadi setiap calon gubernur harus mengacu pada RPJPD ini, makanya ini raperda ini harus segera kita selesaikan, kalau tidak selesai ini Gubernurnya nanti ngak punya visi misi,” cetusnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, calon-calon Gubernur harus mampu menerjemahkan RPJPD ini dalam program-programnya lima tahun ke depan. Pembahasan kedua raperda inisiatif dewan akan dibahas Komis IV DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kita doakan kedua raperda ini diselesaikan dengan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat provinsi Bengkulu,” tutupnya.
You must be logged in to post a comment Login