DAERAH
Legislator Dorong Mendagri Segera Tindak PJ Kepala Daerah yang Ikut Pilkada
Jakarta Jarrakpos.com – Anggota Komisi II DPR RI Difriadi menilai saat ini telah banyak Penjabat (Pj) akan menjadi Calon Kepala Daerah yang ini tentu saja dapat mengganggu kinerja kepemerintahan di daerah bersangkutan.
Menurut Difriadi saat Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri RI,menegaskan bahwa saat para Pj yang mulai genit untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah,kata Difri,Senin (10/6/2024).
Prilaku Pj ini di khawatirkan akan dapat mengganggu kinerja kepemerintahan yang di pimpinnya serta bisa menimbulkan kecemburuan dari para calon lain yang juga akan maju sebagai calon kepala daerah.
Kementerian dalam negeri harus dapat bertindak cepat sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah di buka.
“Ini kan belum pendaftaran,untuk menghindari kecemburuan harus di tanyakan dan membuat surat pernyataan dia maju sebagai kepala daerah di tempat itu atau di tempat lain”,kata Difri.
Lebih lanjut Difri menjelaskan kalau dia akan maju di daerah atau tempat lain yang bukan tempat dia menjabat,mungkin tidak jadi masalah,namun jika dia menjadi calon di tempat dia menjabat ini nantinya akan dapat menimbulkan masalah.
“Kalau dia jadi calon di daerah itu akan gampang sekali terjadi politisasi birokrasi’,pungkas Difriadi.
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
You must be logged in to post a comment Login